Home Ekonomi Perda KTR Merugikan Petani Tembakau

Perda KTR Merugikan Petani Tembakau

Bandung, Gatra.com - Meski tembakau memberikan masukan kepada pemerintah pusat maupun daerah lewat cukai, namun keberadaannya selalu dimarjinalkan oleh peraturan.
 
Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo Siswoyo, tembakau merupakan komoditas yang memiliki rangkaan dari hulu ke hilir.
 
"Ketika ada kebijakan yang kurang berpihak, maka semua rangkaian tersebut akan terdampak, mulai dari petani tembakau, pedagang, pengusaha, dan seterusnya," jelasnya dalam Diskusi Membedah Ruang Partisipasi Publik dalam Menyusun Perda di Jawa Barat, bertempat di Hotel Moxy, Bandung, Kamis (11/7) sore.
 
Dia menambahkan, para petani tembakau bukan ingin dimanjakan dengan regulasi, melainkan butuh regulasi yang adil. Sedangkan perda-perda yang ada, cenderung memarjinalkan masyarakat tembakau seperti Perda KTR ini.
 
"Padahal di sisi lain, tembakau memberikan masukan kepada pemerintah pusat maupun daerah lewat cukai," ucapnya.
 
Budi merasa tembakau tidak pernah mendapat ruang. Meski cukai terus naik. Sementara di sisi lain, tambahnya, ketika BPJS defisit malah ditambal dengan cukai tembakau.
 
"Industri tembakau ini, kalau dalam bahasa Sunda 'dipoyok dilebok' (diledek tapi dimakan juga). Jadi sebenarnya kami perokok sangat baik," ujarnya.
 
Dengan kata lain, menurutnya tidak adil jika perda KTR ini dibuat justru merugikan masyarakat tertentu saja, khususnya petani tembakau.
 
Perda KTR muncul dari inisiasi DPRD Jawa Barat. Perda tersebut baru disahkan pada 21 Maret lalu. Namun, banyak kalangan menilai banyak kepentingan di balik perda ini, lantaran perda muncul secara tiba-tiba tanpa melibatkan partisipasi seluruh masyarakat. Khususnya para petani tembakau di Jawa Barat.

Reporter: Mega Dwi Anggraeni

Editor: Birny Birdieni