Home Politik TKI yang Diperkosa Pejabat Malaysia Mengalami Cedera Psikis

TKI yang Diperkosa Pejabat Malaysia Mengalami Cedera Psikis

Jakarta, Gatra.com - Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan adanya kasus pemerkosaan terhadap tenaga kerja warga negara Indonesia di Malaysia oleh seorang pejabat negeri Jiran tersebut. Sesuai dengan pernyataan dari Kemlu, korban tersebut tidak mengalami cedera fisik yang serius, namun mengalami trauma.

"Pejabat Konsuler bersama Atase Polri telah bertemu dengan Kepala Polisi Wilayah Perak di Ipoh. Saat dikunjungi, kondisi fisik korban dalam keadaan baik, meskipun secara psikis mengalami trauma," ucap Pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Joedha Nugraha saat dihubungi oleh Gatra.com pada hari Jumat (12/7) pagi.

Mengenai prosesnya, Joedha mengatakan pada tanggal 10 Juli 2019 KBRI Kuala Lumpur mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Malaysia untuk meminta akses kekonsuleran dan pada tanggal 11 Juli 2019 KBRI bersama dengan Polri bertemu langsung dengan korban WNI tersebut yang berada di Ipoh yang berjarak sekitar 200 kilometer dari Kuala Lumpur.

"Untuk saat ini KBRI akan terus memonitor proses penegakan hukum terhadap pelaku, sekaligus berupaya memberi ketenangan pada korban," ucap Joedha.

Baca juga: TKI Diduga Diperkosa Anggota Dewan Eksekutif Malaysia

Joedha menyebutkan sebagai upaya dalam memberikan ketenangan kepada korban, KBRI mengupayakan agar yang bersangkutan dapat tinggal di markas/shelter KBRI Kuala Lumpur selama proses hukum berlangsung.

"Kalau data korban sudah dipegang KBRI, namun demi privacy dan permintaan yang bersangkutan, inisial dan info pribadi lainnya masih dirahasiakan," tambah Joedha.

Dilansir dari laman The Star, pelaku adalah seorang pejabat dewan ekesekutif negara dari Partai Aksi Demokratik atau DAP bernama Paul Yong Choo Kiong. Berdasarkan bukti awal investigasi, Kepolisian Malaysia telah mengklasifikasikan kasus ini berdasarkan Bagian 376 KUHP atas dugaan pemerkosaan.

615