Home Politik Korupsi Lintasan Atletik, Anak Buah Baharuddin Ditahan

Korupsi Lintasan Atletik, Anak Buah Baharuddin Ditahan

Medan, Gatra.com - Sehari setelah ditetapkan tersangka, penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menahan Drs Sujamrat MM yang diduga korupsi proyek renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000.

Penahanan dilakukan setelah Sujamrat menjalani pemeriksaan di Ditreskrisus Polda Sumut dengan status sebagai tersangka, Kamis (11/7). Usai menjalani pemeriksaan, mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) di Dispora Sumut itu pun dijebloskan ke sel tahanan Polda Sumut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dispora Sumut Akan Gelar Perkara

Kata Rony, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri hingga menyulitkan proses penyidikan. "Dia (Sujamrat) kita periksa hari ini sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (11/7) petang.

Pada proyek tersebut, Sujamrat berwenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dugaan korupsi ini, Sujamrat yang sudah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dispora Pemprovsu sejak Juni lalu itu diduga melakukan korupsi dengan modus mengelembungkan harga satuan atau mark up. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.537.273.395. "Kasus ini sudah 20 saksi diperiksa," katanya.

Baca Juga: Korupsi Sirkuit Atletik Anak Buah Baharuddin Tersangka

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan Korupsi Dispora tersebut, Ditreskrimsus telah memintai keterangan belasan saksi. Termasuk Kadispora Pemprov Sumut, H Baharudin Siagian yang menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor : 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.

Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu itu pun terseret dan telah diperiksa penyidik selama 6 jam pada 13 Februari lalu. Pengerjaan proyek yang terindikasi korupsi itu yakni PT Rian Makmur Jaya dengan Direktur Junaedi yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek, Pangkal Pinang.

Reporter: Iskandar

684