Home Politik Besok, Mendagri akan Serahkan SK Plt Gubernur Kepri

Besok, Mendagri akan Serahkan SK Plt Gubernur Kepri

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau, sekaligus memberikan arahan pada Plt Gubernur yang sebelumnya, yang merupakan Wagub Kepri, Isdianto. 

Penyerahan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Sabtu besok (13/7).

Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penyerahan SK Plt harus segera dilakukan. 
Langkah ini untuk mencegah terlalu lamanya kekosongan jabatan, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kepulauan Riau tetap berjalan lancar.

Tjahjo juga mengungkapkan keprihatinannya atas OTT yang dilakukan KPK kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Padahal, selama ini Nurdin selalu dalam koordinasi sesuai koridor hukum atau ketentuan aturan tata kelola pemerintahan dan UU yang ada.

"Sebagai Mendagri dan teman serta mitra Gubernur Kepri, tentunya saya sedih dan prihatin atas musibah yang menimpa Gubernur Kepri. Saya yakin beliau akan kooperatif dalam pemeriksaan KPK," ujarnya kepada Gatra.com melalui pesan singkat, Jumat (12/7).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharudin mengungkapkan, penyerahan SK Plt ini merupakan wujud sikap responsif yang dilakukan Mendagri, yang selalu siap dan cepat memberi solusi dan kepastian hukum.

"Kegiatan besok sebagai contoh keteladanan Mendagri yang selalu sigap mengambil keputusan dan sangat cepat memberi solusi dan kepastian hukum. Jadi, walau hari libur beliau tetap bekerja demi kepentingan negara dan daerah," kata Bahtiar.

Bahtiar mengatakan bahwa pengarahan khusus akan diberikan Mendagri mengingat, Provinsi Kepulauan Riau merupakan zona merah yang mendapatkan perhatian dari Inspektorat khusus Kemendagri dan Korsugah KPK.

"Memperhatikan Kepri adalah zona merah yang jadi perhatian Inspektorat Khusus Kemendagri dan juga Korsugah KPK. Mendagri akan beri pengarahan khusus Plt Gubernur Kepri supaya tahu, paham dan sadar betul bahwa kedudukan gubernur selain sebagai kepala daerah, juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah," katanya.

203