Home Ekonomi Puluhan Titik Kawasan Hutan Lindung di Batam Dijarah

Puluhan Titik Kawasan Hutan Lindung di Batam Dijarah

Batam, Gatra.com - Sebanyak 32 titik hutan lindung dan pesisir, habis dibabat dan direklamasi oleh belasan perusahaan di Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dan aktivitas itu sudah berlangsung lama. 

Ratusan hektar telah beralih fungsi menjadi tambang pasir, reklamasi hutan mangrove menjadi pemukiman atau industri dan pabrik arang. 

Lamhot M. Sinaga, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam mengatakan, mayoritas perusahaan yang melakukan aktifitas reklamasi di kawasan hutan mangrove adalah ilegal, mereka berlindung pada draf pengelola lahan (PL) dan surat keterangan masyarakat selaku ahli waris yang notabene pemilik lahan kebun sesuai dokumen surat, lantaran surat tersebut disaksikan Unsur Muspida setempat, atas pengelolaan kawasan hutan.

"Secara hukum itu ilegal, karena pengelolaan kawasan hutan lindung di Batam tidak cukup bermodalkan PL, apalagi hanya berdasarkan surat pemilik lahan kebun sesuai dokumen," katanya kepada Gatra.com, Jumat (12/7).

Harusnya kata Lamhot, kalau di kawasan itu ada pengelolaan lahan oleh pihak ketiga, maka penyelesaian harus melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan cara mengugat SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pengelolaan kawasan hutan lindung. 

"Hingga kini luas kerusakan kawasan hutan lindung dan hutan mangrove sangat sulit diperkirakan karena sifatnya ekspansi (bertambah) terus setiap tahun,” katanya.

Lebih jauh, Lamhot merinci, apabila ingin menggarap suatu lokasi hutan mangrove, pengelola mesti memiliki bukti keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa ada hak masyarakat yang ditetapkan oleh negara di kawasan hutan lindung yang dapat dikelola oleh pihak ketiga. 

Sebelum melalui jalur itu, aktifitas tidak dapat dilakukan dalam bentuk apapun. "Selama ini yang ditemukan di lapangan, mereka tidak dapat menunjukan itu semua. Hanya perpedoman pada izin prinsip, pengelola lahan (PL) dan surat keterangan kepemilikan lahan dari tokoh masyarakat," terangnya.


 

1607