Home Politik BNNP Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Kalimantan

BNNP Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Kalimantan

Semarang, Gatra.com - Tim Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jawa Tengah  menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 gram melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Pelaku yang ditangkap  dua  orang, yaitu Sutan Andi Wadakso (Warga Saripan, Kabupaten Jepara)  dan Feri Ariyanto alias Paidi  (warga binaan Lapas Kelas II Semarang).

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol. Benny Gunawan, mengatakan, pengungkapan dilakukan hari Selasa (9/7) lalu pukul 01.00 WIB dini hari. Operasi tersebut bekerja sama dengan Beacukai Jateng-DIY, Beacukai Semarang, Beacukai Kalimantan Barat, dan Becukai Pontianak.

"Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram," katanya di Semarang, Jumat (12/7).

Benny  menceritakan, awalnya ada informasi yang menyebutkan adanya kurir narkoba dari Pontianak yang ke Semarang. Setelah diselidiki, kurir bernama Sutan Andi Widakso (35) warga Jepara itu berangkat menggunakan jalur laut.

"Tim gabungan dan Bea Cukai menerima informasi kurir narkoba dari Pontianak ke Semarang lewat perjalanan laut dengan menumpang Kapal Dharma Kencana," ujarnya.

Begitu pelaku tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,  tim gabungan  langsung melakukan penggeledahan. Saat itu ditemukan paket sabu-sabu dalam plastik  di kantong jaket kanan dan kiri.

"Dia membawa 2 bungkus plastik berisi kristal bening masing-masing berisi 100 gram, yang diduga sabu," ucapnya.

Benny mengatakan, pelaku memilih jalur laut dan lewat pelabuhan karena beranggapan lebih murah dan bisa mengelabui petugas. "Modus melalui jalur Pelabuhan Tanjung Emas Semarang ini merupakan yang pertama ditangani BNNP Jateng.Lewat laut ini lebih murah," katanya.

Lebih lanjut  Benny mengemukakan  bahwa pelaku merupakan kurir yang dikendalikan oleh narapidana penghuni sel F11 Lapas Kedungpane Semarang  yang bernama Feri Ariyanto. Pelaku  mengaku diperintah oleh Feri ke Pontianak menggunakan pesawat pada 4 Juli 2019 untuk mengambil sabu-sabu.

"Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jepara dan Sutan sudah ditransfer Rp 10 juta untuk biaya operasional," katanya.

Dari informasi tersebut,  BNNP Jateng kemudian menggandeng pihak Lapas untuk menggeledah sel Feri. Di sana ditemukan 3 ponsel yang digunakan Feri untuk berkomunikasi dengan kurir sabu-sabu.

"Feri itu napi narkotika yang sedang menjalani vonis 1 tahun penjara. Sebelumnya dia juga pernah terlibat kasus narkoba dan dihukum 1,5 tahun penjara," ujar Benny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 114, 112, dan 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

 

85