Home Politik OTT Pungli BPKAD Siantar, Bendahara Tersangka

OTT Pungli BPKAD Siantar, Bendahara Tersangka

Medan, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bongkar praktik pungutan liar dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pegelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar.

Kantor BPKAD Kota Pematang Siantar pun diobrak abrik petugas untuk mengumpulkan bukti pungutan liar instansi yang dipimpin Adiaksa Purba itu. Proses lebih lanjut, petugas boyong 16 pegawai instansi tersebut ke Polda Sumut, Kamis (11/7).

Baca Juga: OTT BPKD Siantar, Poldasu Amankan 16 Orang

Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana Putra mengatakan, dari 16 orang yang diboyong, satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Bendahara Pengeluaran BPKD, Erni Zendrato, dan dua orang lainnya sebagai saksi atas Erni, diantaranya horer BPKD atas nama Tangi M D Lumban dan staf Bidang Pendapatan 2, Lidia Ningsih. "Mereka menjadi saksi si tersangka. Tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka, proses akan dilakukan secara bertahap," ungkap Rony, Jumat (12/7).

Ia menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah memotong insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKAD. Diketahui, pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik pegawai BPKD Kota Pematang Siantar senilai 15 persen dari uang yang diterima triwulan II tahun 2019. Dari OTT tersebut, diamankan sementara uang sebesar Rp 186.000.000. "Sesuai aturan, insentif diberikan kepada pemungut pajak sepenuhnya. Tapi, insentif itu dipotong oleh bendahara pengeluaran," ungkapnya.

Baca Juga: Himpitan Ekonomi Jadi Alasan Kurir Narkoba

Mencuat asumsi bahwa modus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama. Rony sendiri yang ditanyai pun mengamini dugaan itu. Namun, mantan Kabdikum Polda Sumut ini akan terungkap dalam proses penyidikan. "Saya curiga ini bukan kali ini terjadi, saya menduga sudah terjadi beberapa kali," duganya.

Lantas, sekaitan OTT di Kantor BPKD Kota Siantar apakah orang nomor satu, pucuk pimpinannya bisa jadi tersangka, kembali Rony menjawab normatif. "Kalau ada bukti-buktinya bisa saja. Kalau sudah berulangkali tidak mungkin tidak mengalir ke atas. Nanti kita periksa kepalanya, kebetulan dia sedang di Jakarta," pungkas Rony.

Reporter: Iskandar

776