Home Politik Isdianto Gantikan Gubernur Kepri, Posisi Wagub Dikosongkan

Isdianto Gantikan Gubernur Kepri, Posisi Wagub Dikosongkan

Jakarta, Gatra.com - Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto baru saja ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia akan menggantikan peran Gubernur Nurdin yang saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Posisi Wagub akan diskosongkan sementara waktu, menunggu putusan inkracht.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Wibowo, Isdianto saat ini hanya ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Namun belum diangkat sebagai Gubernur Kepri.

“Ini belum diangkat. Beliau masih Plt. Menunggu inkracht. Kalau sudah inkracht, nanti Pak Plt akan jadi gubernur definitif,” kata Hadi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Sabtu (13/7).

Jika Isdianto ditetapkan sebagai Gubernur, kata Hadi, pengangkatan Wagub baru perlu melihat berapa lama waktu yang tersisa untuk menjabat. Jika masa jabatannya kurang dari 18 bulan, Kepri tak bisa memiliki Wagub baru.

“Kita lihat berapa bulan masa berakhirnya. Kalau kurang dari 18 bulan, otomatis Wagub tak bisa diisi. Apalagi 2020 sudah harus ikut pilkada serentak,” ujar Hadi.

Sementara itu, Isdianto menegaskan, Pemerintahan Kepri akan tetap berjalan seperti biasanya. Sebab, penunjukan yang diterimanya sebagai pengganti gubernur itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tak ada Gubernur, ya ganti wakil Gubernur dan Sekda (Sekretaris Daerah). Jadi kalau masalah pemerintahan, kemasyarakatan, akan berjalan seperti biasa,” ucap Isdianto.

Untuk diketahui, ditunjuknya Isdianto sebagai Plt. Gubernur oleh Kemendagri dilandasi dengan pasal 65 ayat 4 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwasanya jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

658