Home Politik Garbi DIY Tolak Ide Fahri Hamzah Soal Bentuk Parpol Baru

Garbi DIY Tolak Ide Fahri Hamzah Soal Bentuk Parpol Baru

Yogyakarta, Gatra.com – Meski salah satu pendirinya, Fahri Hamzah, memastikan Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) akan menjadi partai politik, pengurus Garbi Daerah Istimewa Yogyakarta menolak ide itu.

Kepada Gatra.com, koordinator Garbi DIY Luthfi Alfikri Kustiyo menyatakan dia dan seluruh pengurus memastikan Garbi tetap menjadi organisasi masyarakat atau ormas dan tidak tertarik menjadi partai politik baru.

“Kami konsisten menjadi ormas dan sebagai rumah besar kebangsaan merangkul dan mengkolaborasikan seluruh elemen bangsa, dari pandangan politik, latar belakang, suku, agama, ras, dan golongan yang beragam,” kata dia, Sabtu (13/7).

Baca Juga: PAN dan PKS DIY Kompak Ingin Jadi Oposisi Jokowi

Sebagai ormas pergerakan, menurut Luthfi, Garbi akan senantiasa fokus untuk mengolaborasikan segala elemen bangsa demi mewujudkan cita-cita menjadikan Indonesia sebagai negara lima besar dunia.

Namun dalam mendukung visi dan misi itu, Garbi juga memberi kebebasan kepada anggotanya. Sehingga jika ada sahabat Garbi yang juga politisi memilih bergabung dengan partai yang sudah eksis, pengurus Garbi mempersilakan.

“Bahkan kami mendorong agar mampu menyebarluaskan semangat Garbi. Terlebih lagi di kader-kader muda Garbi banyak berasal dari partai politik. Itu pun sah, tak ada talak di antara kita,” katanya.

Baca Juga: PKS Paling Antusias di Kampanye Sandiaga Uno

Atas pernyataan Fahri selaku inisiator Garbi, Luthfi tak mempersoalkan lontaran Wakil Ketua DPR dan eks politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS) itu. 

Menurutnya, Fahri adalah politisi yang menjadikan jalan politik untuk mewujudkan cita-citanya. “Keputusan Bang Fahri membuat partai politik dengan basis semangat visi misi ormas Garbi merupakan hal yang sah-sah saja,” ujarnya.

Di DIY, Garbi mengklaim telah memiliki setidaknya 1000 anggota. Menurut Luthfi, anggota Garbi DIY sebagian besar generasi muda dengan latar belakang beragam.

 

2532