Home Politik Pemalang Jalur Strategis Peredaran Narkoba

Pemalang Jalur Strategis Peredaran Narkoba

Pemalang, Gatra.com – Sepanjang 2019 ini, Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 10 kasus narkoba. Angka ini menunjukkan bahwa kini Pemalang pun tak luput dari incaran para pengedar narkoba.

Fakta lain, Pemalang juga menjadi wilayah distribusi dari wilayah lainnya. Hal itu terungkap dari penangkapan salah satu pengedar narkoba, BM yang dibekuk Polres Pemalang, 3 Juni 2019 lalu.

Pengakuan BM kepada penyidik, ia  menjalan bisnis haram itu selama dua tahun. Menurut dia, ada perubahan tren selama dua tahun terakhir ini. Sebelumnya, ia mengaku mencari pembeli. Tetapi kini justru pembelilah yang mencarinya.

“Saya sudah menjual sabu di Pemalang selama dua tahun, barang tersebut saya dapatkan dari Pekalongan,” kata BM, yang dikutip Gatra.com dari  keterangan tertulis Humas Polres Pemalang, Sabtu (13/7).

Wilayah peredaran narkoba BM pun cukup luas. Ia tidak hanya menyasar wilayah pantura Pemalang, namun juga wilayah selatan seperti Kecamatan Randudongkal dan Bantarbolang.

“Belakangan pengguna sabu yang justru mencari saya, dan akhirnya saya ditangkap polisi,” ucapnya.

Wakil Kepala Polres Pemalang, Kompol Malpa Malacoppo, SH, mengatakan BM sudah lama dicurigai sebagai pengedar narkoba. Maka, begitu ada transaksi, polisi langsung menangkapnya.

“Dia merupakan pengedar sabu yang sudah menjadi incaran petugas, saat diringkus ia membawa lima paket sabu dengan total berat 4,20 gram,” kata Malpa.

BM adalah residivis kasus  serupa dengan barang bukti daun ganja kering pada tahun 2010. Saat itu, ia divonis lima tahun penjara. Rupanya  penjara  tak membuat BM jera. Ia kini justru menjadi pengedar barang haram lainnya, sabu-sabu.

“BM dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Malpa.

392