Home Ekonomi Wawako: Izin Usaha Kecil Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli

Wawako: Izin Usaha Kecil Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli

 

Palembang, Gatra. com – Pengurusan izin bagi usaha industri kecil di Palembang dinyatakan tidak dipungut biaya (gratis), sehingga, jika terjadi biaya atau pungutan lainnya maka bisa dilaporakan sebagai pelanggaran.

Penegasan ini disampaikan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda saat membuka Sosialisasi Prosedur Izin Usaha Industri di Balai Kecamatan Ilir Barat I, Senin (15/7). Dikatakannya, pengurusan perizinan usaha kecil agar diberi kemudahan yang optimal. Kemudahan perizinan diberikan kepada semua hal dan jangan hanya sebagian-sebagian.

"Kalau mau membantu masyarakat jangan tanggung - tanggung. Jangan sampai hanya karena materai, pengurusan perizinan terhambat. Jika hanya materai, saya rasa Pemerintah Kota Palembang mampu mengganggarkannya. Jangan sampai membebani pelaku usaha kecil,” bebernya.

Dia pun menegaskan, pengurusan perizinan usaha kecil di Palembang tidak dipungut biaya, sehingga jika hal tersebut terjadi maka bisa dikatagorikan terjadi pelanggaran atau pungli.

“Kepada seluruh peserta yang belum memiliki izin usaha, agar segera mengurusnya. Pemerintah kota Palembang, siap membantu pelaku usaha yang mengalami kendala. Kemudahan ini diprioritaskan kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin,” terangnya.

Adapun pendampingan yang dilakukan pemerintah diantaranya, berupa pendampingan dan pembinaan, pelatihan, pemberian modal hingga upaya pemasaran produks. "Saya berharap, dengan ada sosialisasi ini ada perubahan, khususnya persoalan perizinan bagi usaha kecil menengah," tegas Fitri.

Plt Kepala Dinas Perindustrian Kota Palembang M Raimon Lauri menambahkan terdapat 2.278 pelaku industri usaha kecil di Palembang mendapatkan sosialisasi. Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha mengerti tentang keharusan perizinan usaha industri. Usaha industri kecil, merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang guna melaksanakan kegiatan usaha industri dalam skala mikro.

“Syarat izin untuk Industri kecil meliputi fotocopy KTP pemohon, fotocopy NPWP,  foto diri 2 lembar, fotocopy akte pendirian perusahaan dan akte perubahan, fotocopy Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan,  fotocopy surat ijin gangguan, persyaratan dibuat dua rangkap. Pendaftaran melalui loket di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP),” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2015 diterangkan perusahaan yang tidak memiliki izin usaha industri akan dikenakan sanksi bertahap berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penutupan sementara.

 

326