Home Ekonomi Perpres Rindekraf Permudah Kerjasama Ekonomi Dengan Pemda

Perpres Rindekraf Permudah Kerjasama Ekonomi Dengan Pemda

Jakarta, Gatra.com - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengadakan sosialisasi Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) antar kementerian dan lembaga (K/L) 2018-2025 di Auditorium Perpustakaan Nasional, tanggal 15-16 Juli 2019.

Rindekraf menjadi realisasi atas Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional 2018-2025 (Perpres Rindekraf). 

Perpres Rindekraf ditetapkan sebagai landasan pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan Rindekraf bisa mempermudah kerja sama ekonomi kreatif (ekraf) dengan para Pemerintah Daerah (Pemda).

"Rindekraf ini melalui beberapa tahap sebetulnya, jadi tahapannya dalam koordinasi Rindekraf ini gak bisa langsung sekaligus, sehingga perlu koordinasi pemerintah pusat dan daerah di tahun pertama. Karena kan selama ini Bekraf menjalankan program-programnya di daerah ya atas inisiatif kami dan atas passion dari pimpinan daerah terkait," jelas Triawan kepada media. 

Triawan menambahkan, sosialiasi Rindekraf dilakukan agar semua pemangku kepentingan mempunyai pemahamam yang sama agar kebijakan dan strategi pembangunan ekraf di Indonesia, baik pemerintah pusat, daerah, komunitas, akademisi, pelaku usaha dan media bisa berjalan beriringan.

Beberapa pokok pembahasan yang disosialisasikan pada pertemuan ini seperti arah kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi kreatif, serta arah kebijakan dan strategi di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif.

210