Jakarta, Gatra.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beserta Komisi VII DPR RI membahas penguatan untuk Dewan Energi Nasional (DEN), pada rapat kerja di DPR RI, Jakarta, Senin (15/7).
Komisi VII DPR RI menilai DEN memiliki peranan dan kedudukan yang strategis dalam penentuan kebijakan pengelolaan energi nasional, sebab dipimpin langsung oleh presiden.
Menteri ESDM Ignasius Jonan memaparkan, bahwa penerapan fungsi DEN banyak bergantung pada kualitas unsur anggota pemangku kepentingan diluar pemerintah.
"Seleksi DEN, akan disampaikan ke pak presiden untuk mengusulkan kembali pencalonan DEN atau seleksi ulang disesuaikan dengan peraturan presiden yang baru" jelas Jonan dalam rapat kerja tersebut.
Jonan menjelaskan bahwa Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang sebelumnya yaitu RUKN 2008-2027 sudah tidak sesuai dengan perkembangan sektor ketenagalistrikan saat ini. Dengan begitu RUKN terbaru akan diselesaikan selambat-lambatnya pada minggu depan bersama dengan Komisi VII DPR RI.
Draft RUKN terbaru yang sedang dikerjakan juga memasukan beberapa perubahan diantaranya perihal konsumsi listrik per kapita (2025) yang diproyeksikan mencapai 1.630/1.969 kWh. Serta target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) (2025) yaitu 23 persen, dan target rasio elektrifikasi (2020) sebesar 100 persen.



