Home Ekonomi Dispertan Semarang Awasi Sapi Pemakan Sampah TPA

Dispertan Semarang Awasi Sapi Pemakan Sampah TPA

Semarang, Gatra.com - Menjelang Hari Raya Iduladha 2019, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Semarang mengawasi secara  ketat sapi-sapi pemakan sampah dari tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang agar tidak dijadikan sebagai hewan kurban.

"Dikhawatirkan daging sapi berasal dari TPA Jatibarang mengandung timbal (Pb) karena mengonsumsi sampah," kata WP Rusdiana, Kadispertan Kota Semarang, Senin (15/7)  

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dispertan memberlakukan surat keterangan sehat bagi sapi untuk kurban. Surat tersebut sebagai bukti  bahwa sapi tersebut sehat dan layak sebagai hewan kurban. "Kita akan cek, sapi itu dari mana, ada surat keterangan sehatnya tidak. Jika tidak ada,  tidak boleh dijual," katanya.

Sebenarnya, menurut Rusdiana, pengawasan terhadap sapi-sapi di TPA Jatibarang sudah dilakukan sejak lama. Sosialisasi  tentang jenis sapi yang boleh sebagai hewan kurban juga sudah disampaikan.

"Jadi, jika sapi TPA  akan digunakan hewan kurban, minimal 3 sampai 4 bulan sudah dikarantina dan harus makan rumput," katanya. 

Selain itu, pengawasan juga dilakukan  di rumah potong hewan (RPH), dengan masih mengecek berdasar surat keterangan sehat hewan. "RPH juga pada dasarnya akan memotong hewan jika ada surat keterangan sehat dari Dispertan, jika tidak ada biasanya sapi akan dikembalikan," tuturnya.

Data terakhir Dipertani menyatakan  terdapat 2.400 sapi  di sekitar TPA Jatibarang. Dia mengimbau  peternak untuk segera mengurus surat ketentuan sehat hewan dan mulai mengarantina sapi agar layak dijual dan konsumsi.

"Pemkot,  tahun depan, juga akan menyiapkan lahan relokasi sapi-sapi yang bebas berkeliaran di TPA, agar tidak lagi makan sampah tapi rumput kembali," katanya.

 

686