Home Politik Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pajak

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pajak

Jakarta, Gatra.com - Tim Itelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim PPNS Ditgakum Kantor Pusat Ditjen Pajak menangkap Fanny Andrian yang merupakan buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditjen Pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, di Jakarta, Selasa (16/7), menyampaikan, pihaknya bersama tim dari Ditjen Pajak menangkap yang bersangkutan pada Senin (15/7) di Kompleks Pelindo II, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim PPNS Ditgakum Kantor Pusat Ditjen Pajak berhasil mengamankan DPO. Buron tersebut merupakan tersangka kasus pajak," ujar Mukri.

Fanny ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif) melalui CV Herlinda dalam tahun pajak 2009 dan 2010 sehingga merugikan keuangan negara.

"Kerugian pada Pendapatan Negara yang timbul akibat perbuatan tersangka tahun 2009 Rp17.867.047.417 dan tahun 2010 Rp1.429.287.287. Total Rp19.296.334.704," kata Mukri.

Dalam kasus ini, Fanny diduga melanggar ?Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

"Ancaman hukumannya minimal 2 tahun maksimal 6 tahun dan denda min 2 kali maksimal 4 kali pajak terutang. Tersangka telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2018 oleh PPNS Gakum Ditjen Pajak," kata Mukri.

3308