Home Politik APTI: Perda KTR Hanya Upaya Pemerintah Hamburkan Uang

APTI: Perda KTR Hanya Upaya Pemerintah Hamburkan Uang

Bandung, Gatra.com- Petani tembakau, nilai Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanya upaya pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghamburkan uang. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Nana Suryana, Senin (15/7).

Meski DPRD Provinsi Jawa Barat sudah mengetuk palu Perda KTR pada 21 Maret lalu, Nana yakin tidak akan ada perubahan drastis terhadap produksi tembakau. Apalagi, hanya beberapa lokasi saja yang menjadi kawasan bebas asap rokok.

"Di Bandung mungkin berpengaruh, tapi di Sumedang baik-baik saja. Restoran juga bebas-bebas saja. Itu, mereka (pemerintah) hanya hambur-hambur uang saja," katanya saat dihubungi Gatra.com.

Baca juga: Ada Perda KTR, Tembakau Jabar Dinilai Masih Adem Ayem

Nana melanjutkan, para petani se-Jawa Barat masih fokus merawat pohon-pohon tembakau untuk mendapatkan hasil terbaik. Bahkan sejak Juni kemarin, tambahnya, para petani sedang kembali memanen daun tembakau. Apalagi, tembakau tidak hanya menghasilkan produk rokok saja.

"Ada 13 produk turunan tembakau, jadi memang bukan hanya untuk rokok saja," ujar Nana.

Lebih lanjut, Nana mengatakan, selain memiliki banyak fungsi tembakau memiliki nilai jual tinggi. Terutama tembakau dengam varietas unggulan.

Baca juga: Perda KTR Merugikan Petani Tembakau

Di Jawa Barat, varietas tembakau unggulan yang disebut tembakau uteran, berada di Kabupaten Pangandaran. Nana mengatakan, disebut varietas unggulan lantaran rasanya yang berbeda ketimbang tembakau lain. Selain itu bentuknya juga agak berbeda dengan tembakau kebanyakan yang ada di Jawa Barat.

"Harga varietas unggulan ini bisa mencapai Rp300 ribu per kilogram," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru mengetuk palu Perda KTR, pada 21 Maret lalu. Namun beberapa kalangan mempertanyakan perda tersebut, lantaran dirancang dan disahkan tanpa melibatkan partisipasi seluruh masyarakat yang berkepentingan khususnya petani tembakau.

231