Home Politik MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi soal Pemilu Curang TSM

MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi soal Pemilu Curang TSM

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Majelis hakim yang diketuai Supandi dengan anggota Irfan Fachruddin, Is Sudaryono, Yosran, dan Yodi Martono, menyatakan menolak kasasi Prabowo-Sandi terhadap Bawaslu dan KPU RI sebagai termohon dalam perkara ini.

"Putusan Mahkamah Agung menyatakan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard). Artinya dari aspek syarat formal tidak terpenuhi," kata Kepala Humas MA, Abdullah, di Jakarta, Selasa (16/7).

Baca juga: Prabowo Tolak Keras Hasil Rekapitulasi KPU

Majelis hakim memberikan amar putusan dengan menyatakan permohanan dari Pemohon tidak diterima. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000.

"Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1P/PAP/2019 yang menyatakan permohonan tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menambahkan.

Baca juga: Bawaslu Yakin MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi

Pihak Prabowo-Sandi mengajukan obbjek permohonan putusan pendahuluan Bawaslu RI Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019, tanggal 15 Mei 2019, yang pada pokoknya menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Selain itu, Prabowo-Sandi juga mengajukan objek permohonan dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1131/PL.02.02-Kpt/06/XI/- 2018, tanggal 20 September 2018, tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang menetapkan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019.

276