Home Politik Pemko Medan Proses Pemecatan 2 ASN Terpidana Korupsi

Pemko Medan Proses Pemecatan 2 ASN Terpidana Korupsi

Medan, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah dua kali melakukan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan terpidana kasus korupsi. Tahap pertama 2018, sebanyak 11 orang. Tahap kedua, 2019 sebanyak 8 orang.

Kepala Badan Kepegadaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Medan, Muslim Harahap mengatakan pihanya baru saja menerima salinan putusan yang incrah (berkekuatan hukum tetap) terhadap 2 ASN di Pemko Medan.

Baca Juga: PNS Korupsi Harus Dipecat

"Jadi 2 ASN yang terpidana kasus korupsi itu akan diberhentikan secara tidak hormat seperti 19 orang lainnya. Surat Keputusan (SK) pemecatannya sedang dalam tahap proses," ujarnya, di Medan, Senin (15/7).

Muslim mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya menerima surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang 7 nama ASN terpidana korupsi yang belum dipecat. Namun, setelah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Sumut diketahui bahwa masih ada 2 ASN saja.

Baca Juga: Pemko Medan Belum Pecat ASN Terpidana Korupsi

"Ternyata data yang 8 ASN yang sudah dipecat gelombang kedua itu tidak masuk ke Kemendagri, di sana hanya tercatat 3. Makanya mereka bilang 7, setelah kordinasi dengan BKN Regional Sumut ternyata ada 2 lagi, itupun kasusnya baru incrah," paparnya.

Mengenai 2 ASN terpidana kasus korupsi itu, lanjut dia, saat ini sedang dalam proses pemecatan. "Surat Keputusan (SK) nya sedang dipersiapkan, kami punya waktu 14 hari kerja untuk memprosesnya, terhitung sejak pekan kemarin," paparnya.

Reporter: Putra TJ

840