Home Ekonomi KPPU Selidiki Praktik Bisnis Tidak Sehat OVO dan Lippo

KPPU Selidiki Praktik Bisnis Tidak Sehat OVO dan Lippo

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soroti indikasi praktik bisnis tidak sehat yang dilakukan OVO. Aplikasi pembayaran digital milik grup Lippo yang juga terdapat dalam aplikasi Grab itu menguasai alat transaksi pembayaran di banyak parkiran pusat perbelanjaan (mal).

Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU, Guntur S Saragih mengatakan meski Lippo dan OVO terafiliasi, praktik ‘pilih kasih’ memberikan kewenangan mengelola pembayaran di parkiran mal milik sendiri tidak diperbolehkan. Hal itu peluang 

pelaku lain yang memiliki layanan dan kemampuan seperti OVO.

”Tidak boleh dong. Kalau sampai merugikan konsumen, tidak boleh tindakan-tindakan seperti itu,” tegas Guntur dalam keterangan pers, Selasa (16/7).

Monopoli pembayaran parkiran seperti diraih OVO di sejumah mal tidak boleh disalahgunakan, meski ada penunjukan langsung. Mal merupakan tempat terbuka untuk umum dan tidak ada pembatasan pengunjung mal.

Guntur menambahkan masyarakat memiliki beragam alat transaksi pembayaran berbasis digital termasuk dalam bentuk kartu. Dan OVO hanya salah satu di antara alat transaksi pembayaran tersebut.

”Kan (mal) itu publik jatuhnya. Kalau ingin cashless, dia tidak bisa satu pilihan (OVO) saja. Kalau misal ada 10 saja alat pembayaran yang tersedia sekarang dan sudah digunakan masyarakat, masa harus dimiliki seluruhnya? tidak efisien bagi masyarakat. Harus ada pilihan,” terangnya.

Atas dasar itu, KPPU sedang melakukan penelitian mulai dari latar belakang sampai praktik yang terjadi melibatkan OVO di pusat perbelanjaan milik Lippo. ”Nanti baru meningkat ke penyelidikan,” ucap Guntur.

 

4707