Home Politik Maju di Pilkada Medan, Perseorangan Butuh 105 Ribu Dukungan

Maju di Pilkada Medan, Perseorangan Butuh 105 Ribu Dukungan

Medan, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memprediksi syarat minimal dukungan yang dibutuhkan calon perseorangan yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berkisar 150 ribu dukungan.

Komisioner KPU Medan, Nana Miranti, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima peraturan KPU tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mendatang. "Berdasarkan UU 10/2016 syarat minimal dukungan calon perseorangan itu 6,5% untuk DPT yang dibawah 2 juta jiwa," terangnya kepada Gatra.com, Selasa (16/7).

Baca Juga: KPU Medan Mulai Bahas Persiapan Pilkada serentak 2020

Divisi Data dan Informasi tersebut memaparkan bahwa jika mengacu pada Pilgub Sumut 2018 lalu jumlah DPT di Kota Medan berjumlah 1.519.662 jiwa. Sedangkan pada Pemilu serentak 2019 naik menjadi 1.614.673 jiwa. "Jadi kalau 6,5 % dari jumlah DPT Pemilu 2019, maka syarat minimal dukungan calon wali kota sekitar 105 ribu dukungan KTP," paparnya.

Dijelaskannya, dukungan KTP untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota yang maju melalui jalur perseorangan harus tersebar di 11 kecamatan yang ada di Medan. "Sebaran dukungan itu n+1. Di Medan ada 21 kecamatan, makanya syarat minimal sebaran itu 11 kecamatan," paparnya.

Baca Juga: KPU Medan Hadapi 2 PHPU di MK

 

Apabila mengacu pada drat P-KPU untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang sedang proses uji publik, tahapan calon perseorangan dimulai pada 25 November 2019. 25 November - 8 Desember merupakan tahapan pengumuman syarat dukungan minimal. 2 - 6 Maret 2020 penyerahan syarat dukungan bupati dan wali kota.

“Termasuk 2 - 11 Maret penelitian jumlah minimal dan sebaran bupati dan wali kota. 7 - 25 Maret penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda bupati/wali kota, 26 - 30 Maret penyampaian syarat dukungan paslon kepada PPS. Untuk penetapan calon sama seperti dengan paslon dari partai politik yakni 13 Juni 2020. Tapi, tahapan ini masih dalam proases uji publik, belum resmi," katanya.

Reporter: Putra TJ

532