Home Politik MA Teguh Pada Yurisdiksi Saat Tolak Kasasi Prabowo-Sandi

MA Teguh Pada Yurisdiksi Saat Tolak Kasasi Prabowo-Sandi

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kembali permohonan kasasi Prabowo-Sandi yang menyoal pada pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Putusan itu merupakan peneguhan bahwa lembaga yang berwenang menangani administrasi TSM adalah Bawaslu. Hal itu sudah dinyatakan kembali oleh MA dengan menolak permohonan perkara paslon 02," ujar Fritz di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/7).

MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan terkait putusan Bawaslu yang sebelumnya telah menolak laporan TSM yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Putusan itu tertuang pada Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

Baca Juga: KPU Siapkan 56 Jawaban Perkara Sengketa Pileg 2019

Menurut MA, obyek permohonan Prabowo-Sandi tersebut sudah tidak relevan lagi karena pernah ditolak MA pada 26 Juni 2019.

"MA mengatakan mereka tidak berwenang. Kemudian juga keputusan yang semestinya dijadikan dasar untuk menggugat ke MA, itu pun tak ada. Substansi persoalannya, sampai dengan putusan kemarin, MA sudah teguh kepada yuridiksi yang dimiliki," jelas Fritz.

MA juga menolak obyek permohonan Prabowo-Sandi soal Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Penolakan diberikan karena obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) berupa pembatalan penetapan pasangan calon tidak pernah diperkarakan. 

133