Home Ekonomi Lama Jadi Buron Interpol, MV NIKA di Tangkap PSDKP Kepri

Lama Jadi Buron Interpol, MV NIKA di Tangkap PSDKP Kepri

Batam, Gatra.com - Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal asing berbendera Panama, MV NIKA di Selat Malaka, Jumat (12/7). Kapal yang mengangkut 28 crew itu sempat dinyatakan hilang dan menjadi buronan Interpol, lantaran sering melakukan ilegal fhising di berbagai negara.

Rencananya, MV NIKA akan menuju Port Wei Hai, Tiongkok dan diprediksi akan melewati ZEE Indonesia. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Panama telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk dilakukan penghentian dan pemeriksaan.

Menteri KKP RI Susi Pujiastuti mengatakan, berdasarkan laporan awal dari Interpol yang diterima oleh Satgas 115, MV NIKA diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya adalah memalsukan Certificate Of Registration (COR) di Panama yang menyatakan MV NIKA adalah armada Cargo Vessel. Namun di lapangan justru kedapatan melakukan pengambilan dan pengangkutan ikan.

“Laporan dari The Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK- Marine Management Organization (UK-MMO), MV NIKA melakukan penangkapan ikan tanpa izin dan transhipment di zona 48.3 B. Zona ini ada di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island ,” kata Susi kepada Gatra.com, Senin (15/7) di Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan kata Susi, diketahui Kapal itu menggunakan data AIS milik kapal lain alias palsu yang bernama “JEWEL OF NIPPON” untuk mengaburkan identitas aslinya. Kapal itu membawa 18 Orang crew WNA Rusia dan 10 Orang WNI ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan. 

“Hasil pemeriksaan lanjutan di Selat Malaka, MV NIKA diketahui milik Marine Fisheries Co. Ltd. Dan sempat berganti Nama sebanyak lima kali. Kemudian, ditemukan alat tangkap  dan pengolahan ikan di dalam palka. Sehingga kuat dugaan kapal telah melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia,” ucapnya.

Lebih jauh Susi merinci, peyelidikan mendalam akan dilakukan oleh otoritas Indonesia atas dugaan pelanggaran itu. Hal-hal yang menguatkan dugaan bahwa kapal MV NIKA bukan kapal cargo melainkan kapal perikanan adalah ditemukannya umpan berupa ikan di dalam palka kapal, di atas kapal juga terdapat seperangkat Unit Pengolahan Ikan beserta ruang penyimpanan ikan. 

“Atas dasar itu Pemerintah Panama melalui surat kepada Kementerian KKP menyatakan bahwa kapal tersebut terdaftar sebagai General Cargo Ship, sehingga tidak berhak untuk melakukan aktivitas perikanan baik penangkapan maupun pengangkutan ikan. Akan kita proses disini, apakah ditenggelamkan atau di sita sebagai barang rampasan Negara, itu nanti pengadilan yang akan menentukan,” ujar Susi.

170