Home Gaya Hidup Ratusan TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia

Ratusan TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia

Tanjungpinang, Gatra.com - Sebanyak 136 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural asal Johor Bahru, Malaysia, dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Minggu (14/7).

Kepala Pemeriksa Keimigrasian Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Daniel Maxrinto mengatakan, pemulangan TKI tadi menggunakan kapal MV Gembira 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia.

"Mereka yang terdiri dari 132 perempuan dan empat anak-anak itu tiba pukul 16:00 WIB," katanya kepada Gatra.com Selasa (16/7).

Daniel menyebut, ratusan deportan yang kembali ke Indonesia itu adalah TKI yang telah selesai menjalani masa tahanan atas pelanggaran keimigrasian di Malaysia.

"Sebelum dideportasi, mereka lebih dulu ditahan di depot tahanan Imegresen Pekan Nenas, Johor, Malaysia," terang Daniel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para TKI itu mengaku bekerja di berbagai bidang di Malaysia. Seperti menjaga kedai, menjadi petugas kebersihan, dan pembantu rumah tangga.

"Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, menjadi alasan TKI ini bekerja secara ilegal ke Malaysia," terangnya.

Setelah dilakukan pendataan dan wawancara, seluruh deportan itu pun diserahkan ke Satgas TKI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau untuk dikembalikan ke penampungan di Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.

"Setelah ditampung di RPTC Tanjungpinang, mereka akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing," ujar Daniel.


Reporter: Fathur Rohim

 

478