Home Politik Intelijen Polri Tengah Analisis FPI Untuk Rekomendasi Izin

Intelijen Polri Tengah Analisis FPI Untuk Rekomendasi Izin

Jakarta, Gatra.com - Izin pendirian organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di Kementerian Dalam Negeri telah habis pada 20 Juni 2019 lalu. Hingga kini, belum ada kepastian diperpanjang atau tidak, mengingat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh FPI. Salah satunya rekomendasi dari aparat keamanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, rekomendasi itu bisa diberikan setelah ada analisa dari Unit Intelijen Polri.

"Saya sudah tanyakan ke Irjen Pol Suntana (Waka Intelkam), sampai saat ini belum ada jawaban. Karena yang menganalisis itu Intelijen," ujar dia di Mabes Polri, Selasa (16/7).

Dedi enggan membeberkan indikator dari Polri untuk pemberian perpanjangan izin kepada FPI. Menurutnya, pemberian rekomendasi harus dengan data yang kuat.

"Harus ada basis data, yang jelas tunggu analisis Intelijen. Hasilnya apa, baru diberikan ke Kemendagri dengan berbagai macam pertimbangan politik, hukum dan lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, sampai saat ini belum dapat mengeluarkan perpanjangan izin FPI karena beberapa syarat yang belum dipenuhi. 

"FPI sedang ditelaah dari 20 persyaratan, baru 10 yang memenuhi syarat. Tidak ada batas waktu (perpanjangan izin ormas)," ujar Tjahjo usai Rakernas Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (16/7).

Mendagri menjelaskan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama terkait perizinan FPI. Menurutnya, Kemenag perlu untuk mengkaji hal itu mengingat FPI merupakan ormas agama.

"Terkait Kementerian Agama juga, karena FPI itu kan ormas agama. Silakan tanya (ke pihak Kemenag) juga," tuturnya.

Setiap warga negara, lanjut Tjahjo, berhak membuat ormas, partai, atau wadah berhimpun lainnya. Namun, harus digarisbawahi bahwa ormas juga harus tunduk kepada empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945.

"Silakan mau buat kutbah tiap berapa jam di mana pun, melakukan aktivitas sosial, dan sebagainya, tetapi tolong komitmen terhadap asas Pancasila. Mengakui kebhinekaan, mengakui UUD 1945, menjabarkan sila-sila dalam Pancasila," imbuhnya.

Tjahjo bahkan mengancam ormas dengan mencabut izin jika tidak tunduk kepada aturan dan bahkan mencoba melawan empat pilar di atas.

"Jangan punya agenda lagi. Kalau punya agenda lain, mohon maaf kalau nanti izinnya kita cabut, gitu aja," tegasnya.

Sebagai informasi, izin ormas FPI terdaftar di Kemendagri dengan Nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Hingga berita ini ditulis, pihak FPI belum memberikan tanggapan terkait perpanjangan izinnya kepada Gatra.com

331