Home Politik Kuasa Hukum Berharap Polri Bijaksana Tangani Kasus Kivlan

Kuasa Hukum Berharap Polri Bijaksana Tangani Kasus Kivlan

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen, Elida Netti menghimbau pihak kepolisian agar profesional dalam menangani kasus kliennya. Pernyataan tersebut ia berikan saat dirinya bersama kuasa hukum Kivlan lainnya, Pitra Romadoni, diperiksa penyidik sebagai saksi atas kasus Kivlan. Keduanya dipanggil terkait laporan balik Kivlan ke kepolisian.

Elida mengaku dirinya melaporkan balik Jalaludin ke kepolisian karena tidak terima dengan tuduhan yang diberikan kepada kliennya. Jalaludin menurutnya tidak punya kapasitas yang tepat memberikan laporan atas kasus tuduhan penyebaran berita bohong dan makar terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) tersebut.

"Dan siapa sih Jalaludin? Apa kapasitasnya dia melaporkan itu? Jadi ini tidak tepat. Makanya hari ini saya di-BAP (buat Berita Acara Pemeriksaan) untuk panggilan kedua dari saya, dan secara kita satu tim. Mudah mudahan bisa meringankan tuduhan ke Pak Kivlan," kata Eli saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (17/7).

Eli menyebutkan tuduhan yang menyasar kliennya itu mengada-ada. Ia menambahkan, 100 Jenderal TNI telah memberikan pernyataan serupa dan meminta Polri bijak menangani kasus tersebut.

"Nah disini kita juga sudah mendapat statement dari Jenderal (Kivlan), untuk 100 jenderal itu dimana memberikan statement bahwa (kasus) harus disikapi dengan bijak oleh pihak Polri. Kita yakin Polri dan TNI bersama. Kita lihat dimana mana itu foto-foto Polri dan TNI bersatu," ujarnya.

Sebelumnya pada 7 Mei lalu, Kivlan dilaporkan Jalaludin ke Bareskrim Polri dengan bukti pelaporan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dengan delik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. 

219