Home Politik Caleg DPRD PKB Bikin Hakim Konstitusi Meradang

Caleg DPRD PKB Bikin Hakim Konstitusi Meradang

Jakarta, Gatra.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meradang dan mengancam akan mengusir caleg DPRD Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mahmuddin Nasution, dari ruang sidang perkara sengketa Pileg 2019 karena tidak menaati instruksi hakim.

Ancaman tersebut berawal ketika sidang di Panel I akan dimulai. Saat itu, Mahmuddin yang merupakan caleg DPRD PKB Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, meminta waktu menyampaikan protes terkait kuasa hukum yang mewakilinya dalam sidang ini.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Sidangkan 73 Perkara PHPU Legislatif

Mahmuddin keberatan diwakili oleh Syarif Hidayatullah, kuasa hukum PKB. Pasalnya, ia tidak pernah memberikan kuasa kepada yang bersangkutan dan sudah menunjuk kuasa hukum lain.

"Saya tidak pernah memberikan kuasa terhadap saudara Syarif Hidayatullah. Saya pemohon perseorangan, memberikan kuasa kepada Bambang Suroso bertanggal 23 Mei 2019, terlampir dalam bukti 1,"  kata Mahmuddin di Gedung MK, Jakarta, Rabu, (17/7).

Bambang menyebut permohonan perseorangan mendapat persetujuan DPP PKB yang ditandatangani sekretaris jenderal dan ketua umum PKB. Atas dasar itu, Mahmuddin merasa berhak mengajukan kuasa hukum sendiri.

Secara tiba-tiba, penjelasan Mahmuddin langsung dipotong Hakim MK, Enny Nurbaningsih. Enny mempertanyakan keberatan baru disampaikan sekarang. Padahal, agenda sidang hari ini mendengarkan jawaban pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahmuddin berkukuh melanjutkan penjelasanya. Dia meminta waktu satu menit kepada majelis hakim. Permintaan itu tak dikabulkan.

"Bapak diam, kalau tidak Bapak bisa dikeluarkan dari ruang sidang ini ya," tegas Enny. 

Baca juga: Hakim Konstitusi Saldi Isra Minta Saksi Berkualitas

Mahmuddin masih berusaha berbicara ketika hakim sudah memintanya diam. Hakim MK lainnya, Arief Hidayat, langsung menengahi dan meminta Mahmuddin mengakhiri penjelasanya. Arief menyebut alasan yang disampaikan Mahmuddin sudah dimengerti Mahkamah.

"Untuk siapa saja, kalau misalnya hakim sudah mengetahui apa yang dimaksud maka tidak perlu dilanjutkan apa yang disampaikan. Kita berhak menyetop pembicaraan karena sudah tahu apa yang dimaksud. Ini  untuk tata tertib, kalau tidak mengindahkan yang disampaikan hakim maka hakim berhak mengusir. Itu sudah dibacakan pada awal persidangn," ujar Arief.

126