Home Ekonomi Pakai Nama Traveloka Menipu, Pelaku Untung Ratusan Juta

Pakai Nama Traveloka Menipu, Pelaku Untung Ratusan Juta

Pontianak, Gatra.com – Ditreskrimsus Polda Kalbar membekuk Rh (36) atas kasus penipuan atau pemalsuan data dengan modus mengatasnamakan aplikasi travel perjalanan online yakni Traveloka. 

Dalam aksinya tersebut, ada sekitar 70 warga di Kota Pontianak menjadi korban dan mengalami kerugian karena menerima tagihan dari bank, padahal korban tidak merasa melakukan pinjaman ke bank.

Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono menuturkan tersangka melakukan praktek peminjaman dana secara online melalui media paylater dari Traveloka. Syarat untuk melakukan paylater ke Traveloka cukup dengan mengirimkan data identitas berupa foto KTP, dan foto diri pemilik KTP.

"Tersangka mengumpulkan masyarakat sebanyak 80 orang sejak Maret sampai Mei 2019. Tersangka meminta foto KTP dan foto pemilik KTP dengan menggunakan handphone. Data di upload ke akun Traveloka guna mendapat persetujuan," kata Didi dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Rabu Siang (17/7).

Didi menyebut dari 80 orang yang diajukan hanya 70 orang saja yang diverifikasi oleh Traveloka. Satu orang yang sudah terdaftar di database Traveloka, akan mendapatkan limit peminjaman sebesar Rp1 juta hingga Rp8 juta dalam bentuk poin tiket pesawat dan kamar hotel.

Setelah poin diperoleh, lanjut Kapolda, tersangka menjual tiket pesawat dan kamar hotel kepada masyarakat yang akan membeli dengan cara mempromosikan melalui akun Facebook milik tersangka dengan harga murah. 

“Harga standar tiket di Traveloka senilai Rp1,2juta, tersangka menjual lebih rendah di kisaran harga Rp800ribu saja, jadi banyak yang tergiur dengan harga murah yang ditawarkan,” kata Kapolda.

Kapolda menyebut total keuntungan sementara yang didapatkan oleh tersangka dari modus melakukan peminjaman online Traveloka ini sebesar Rp 350juta dari 70 orang korbannya.

Dikatakan, setelah menjual tiket pesawat dan tiket hotel aspal, uang hasil penjualan tiket harus disetorkan ke Traveloka yang bekerjasama dengan Bank Sinarmas dan PT Citanusa Sejahtera Finance. Namun oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke Traveloka.

“Barang bukti yang diamankan foto copy KTP korban sebanyak 11 lembar, uang tunai berjumlah Rp1.250.000, dua unit handphone, satu kartu ATM, dan 38 lembar informasi debitur dari Otoritas Jasa Keuangan. Sisa uang masih kami telusuri,” katanya.

Tersangka Rh mengakui hasil dari penipuan yang dilakukannya sudah digunakan untuk bersenang-senang, bahkan sudah berlibur ke Pulau Bali selama satu pekan. 

Ia mengaku belajar cara melakukan penipuan ini dari Facebook.

“Baru kali ini melakukan dan langsung berhasil,” ucapnya singkat.

Dewi, salah satu mengatakan, mengalami kerugian sekitar Rp10juta. 

"Total tagihan terhadap saya itu mencapai Rp10juta, padahal saya tidak pernah meminjam uang ke bank, itu yang buat saya kaget," kesalnya.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 tahun 2016 tentang perunahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 35 UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU momor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

1418

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR