Home Gaya Hidup Cemari Lingkungan, DLH Muaro Jambi Tindak Tegas

Cemari Lingkungan, DLH Muaro Jambi Tindak Tegas

Muaro Jambi, Gatra.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Bukti ketegasan itu sudah pernah diterapkan kepada PT Biccon Agro Makmur (PT BAM). Aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT BAM yang beroperasi di jalan poros Kecamatan Sungai Gelam, dihentikan karena melakukan pencemaran lingkungan.

"Perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan akan kita tindak tegas. Dan hal ini sudah pernah kita lakukan di PT BAM, yaitu sanksi administrasi dengan paksaan pemerintah. Kita lakukan pembinaan selama tiga bulan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi, Firman, Rabu (17/7).

Firman mengatakan bahwa PT BAM tersebut sudah beroperasi kembali setelah dilakukan pembinaan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi. Hal itu merupakan salah satu contoh upaya yang telah dilakukan Pemkab Muaro Jambi dalam menjaga lingkungan.

"Dalam pengelolaan lingkungan itu ada beberapa sanksi yaitu teguran lisan, sanksi administratif, dan paksaan pemerintah," ujarnya.

Firman menyebut kesalahan yang pernah dilakukan PT BAM berupa pengelolaan lingkungan dan penanganan limbah yang kurang baik. Permasalahan itu kemudian telah dibenahi dengan manajemen yang lebih baik.

"Pembinaan itu butuh waktu lama, karena ukuran pengelolaan limbah paling sedikit 160 hari," kata Firman.

Firman menjelaskan sejak dirinya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Muaro Jambi, pengelolaan limbah perusahaan rutin dipantau setiap bulan. Sampel limbah yang dihasilkan perusahaan rutin diambil guna memantau standar baku mutu yang ditetapkan yaitu PH sebesar 6,0 - 9,0.

"Sekarang ini sudah banyak perubahan, pengelolaan limbah perusahaan di Muaro Jambi semakin membaik," ujarnya.

1421