Home Politik Banding, Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun

Banding, Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
 "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," tertuang dalam amar putusan di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (18/7).
 
Terdakwa dalam kasus proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1, divonis bersalah dan terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
 
Idrus dan Eni terbukti menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 2,25 miliar untuk meloloskan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
 
Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. Eks Sekjen Partai Golkar ini sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Tidak terima, kedua belah pihak, baik JPU dan Idrus Marham sama-sama mengajukan Banding. Upaya bandung dari kedua pihak diterima PT DKI dan sekaligus membatalkan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat.
 
"Menerima permohonan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," tertuang dalam amar putusan banding. 
 
Banding ini diputus oleh Ketua Majelis hakim banding I Nyoman Sutama, bersama dua anggota majelis Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.
265