Home Politik Hakim PN Jakpus Diserang Pengacara, MA: Penghinaan Lembaga Peradilan

Hakim PN Jakpus Diserang Pengacara, MA: Penghinaan Lembaga Peradilan

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) menyesalkan terjadinya insiden penyerangan oknum pengacara terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tindakan itu dianggap MA sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan.

"Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/7).

Atas kejadian tersebut, Andi mendesak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus melaporkan dan membawa tindakan kriminal itu ke ranah hukum.

Diketahui seorang pengacara melakukan aksi nekat dengan memukul hakim saat berlangsung persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

"Kami sangat menyesalkan dan sangat keberatan atas kejadian itu peristiwa di PN Jakarta Pusat itu, apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara," tambah Andi.

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur membenarkan insiden tersebut. Kronologi terjadi sekitar Pukul 16.00 di Ruang Sidang Subekti, PN Jakarta Pusat. 
Kejadian berawal ketika salah satu hakim tengah membacakan putusan dari perkara dengan nomor 223/Pdt.G/2018/Pn.Jkt Pst.

Saat hakim tersebut membacakan putusan, mendadak kuasa hukum penggugat berinisial D tiba-tiba berdiri dari kursinya dan melayangkan ikat pinggang ke arah hakim tersebut.

"Ikat pinggang dan tali itu digunakan oleh pelaku 'D' untuk menyerang hakim yang bacakan putusan," kata Makmur di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Akibat penyerangan tersebut mengenai melukai ketua majelis hakim HS di bagian bagian dahi dan juga seorang hakim lainnya yakni DB. 
"Hakim langsung dikawal petugas PN Jakpus dan segera dibawa ke rumah sakit untuk di visum," kata Makmur.

Adapun oknum pengacara juga langsung diamankan petugas dan pihak pengadilan menghubungi Polsek Kemayoran.

Dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman resmi PN Jakpus, perkara 223/Pdt.G/2018/Pn.Jkt Pst didaftarkan pada 17 April 2018, tercatat perkara tersebut menyangkut wanprestasi.

Penggugat atas nama Tomy Winata dengan kuasa hukum Desrizal Melawan PT. Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi dan PT Saukatama Dewata serta Firework Ventures Limited.

Turut tergugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, Alfort Capital Limited, Gaston Investment Limited, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.

273

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR