Home Politik Tersangka Kasus Korupsi di Siantar Diberhentikan

Tersangka Kasus Korupsi di Siantar Diberhentikan

Siantar, Gatra.com - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Siantar direspon Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN memberhentikan sementara Aparatur Sipil Negara(ASN) yang menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini dituangkan melalui surat Kepala BKN bernomor F 26-30/V 93-2/40 kepada Walikota Pematangsiantar. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian merekomendasikan pemberhentian sementara bagi ASN yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Pejabat Kominfo Siantar di Tetapkan Tersangka Tipikor

ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua OTT itu harus diberhentikan sementara, berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan. "Ketentuan pemberhentian tersebut harus dijalankan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," terangnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6).

Lebih jauh, Ridwan menerangkan, ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: OTT BPKD Siantar, Poldasu Amankan 16 Orang

Ridwan juga mengingatkan larangan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai PPK. "Pemberhentian sementara bagi ASN tersangka terpidana ini menjadi rangkaian penegakan reformasi birokrasi yang telah bergulir selama ini," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) pemerintah Kota Siantar Hamam Sholeh mengatakan, Pemko sudah menerima surat BKN. Menurutnya Pemko belum mengambil keputusan. "Saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih melakukan rapat terkait dengan pejabat yang ditetapkan tersangka dan yang pernah di pindana. Belum ada keputusan masih sedang dirapatkan," jelasnya.

Baca Juga: OTT Pungli BPKAD Siantar, Bendahara Tersangka

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat pejabat di Siantar ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD), Adiaksa Purba dan Erni Zendrato sebagai bendahara, yang ditetapkan oleh Dirkrimsus Polda Sumatera Utara. Kemudian Kepala Dinas Kominfo Posma Sitorus dan Sekretaris Dinas Kominfo Acai Tagor Sijabat, yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siantar.

Reporter: Jon RT Purba

1705