Home Politik Dendam Ditilang, Rohman Molotov Kantor Satlantas

Dendam Ditilang, Rohman Molotov Kantor Satlantas

Magelang, Gatra.com – Kasus pelemparan molotov ke kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Magelang Kota dan rumah dinas Ketua DPRD, karena motif dendam dan salah sasaran. Tidak ditemukan alasan politik atau teror dalam kasus tersebut.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, mengatakan, pelaku pelemparan molotov ke Unit Laka Lantas dan rumah dinas Ketua DPRD pada 3 Juli 2019 adalah orang yang sama.

Tersangka Rohman Abdul Rohim (27 tahun) dan Angga Putra Pamungkas (24 tahun) dikenali sebagai pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Rohman warga Magersari, Magelang Selatan, mengaku dendam  terhadap petugas Unit Laka Lantas karena adiknya pernah ditilang. Ia kemudian mengajak Angga, temannya, yang setuju membantu karena juga punya dendam kepada salah seorang caleg DPRD Kota Magelang.

Angga yang membonceng Rohman mengira, caleg yang pernah berselisih dengannya di sebuah rumah makan di Jalan Ikhlas, tinggal di rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang.

“Tidak ada unsur kepentingan politik tertentu. Tapi, kami masih terus kembangkan, termasuk apa ada kaitannya dengan aksi serupa di gereja di Kelurahan Potrobangsan belum lama ini,” kata AKBP Idham Mahdi, Kamis 18/7).

Polisi menyita barang bukti pecahan botol sisa molotov, sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi AA-2584-Q dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan penyerangan.

Tersangka dikenai Pasal 187 KUHP tentang tindak kejahatan dengan sengaja memicu ledakan dan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pada  3 Juli 2019 pukul 22.08, kantor Unit Laka Lantas Polres Magelang Kota dilempari bom molotov oleh orang tidak dikenal. Berselang 7 menit kemudian, rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, di Jalan Diponegoro 55 juga dilempari molotov.

Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari analisis rekaman CCTV polisi menemukan ciri-ciri pelaku sesuai identitas para tersangka.

Akhirnya, pada 18 Juli 2019 sekitar pukul 02.30, tersangka Rohman Abdul Rohim ditangkap di Kampung Rejosari, Magelang Selatan. Adapun Angga Putra Pamungkas  ditangkap di Kampung Tejosari.

 

858