Home Politik Hakim Diserang Pengacara, MA Sesalkan Perbuatan Tersebut

Hakim Diserang Pengacara, MA Sesalkan Perbuatan Tersebut

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) sangat menyesalkan atas kejadian pemukulan oknum pengacara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perbuatan itu menurut MA telah menciderai lembaga peradilan.

"Tindakan atau perbuatan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan perbuatan yang menciderai lembaga peradilan dan merupakan contempt of court. Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tetapi semua pihak yang berada di dalam ruang pengadilan/ruang persidangan harus menghormatinya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7).

Menurut Abdullah, semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing masing. Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik, Jaksa harus patuh pada kode etik, dan Advokat juga harus patuh pada kode etiknya.

"Perbutan yang dilakukan tidak saja bertentangan dengan kode etiknya, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana. Persidangan merupakan tempat yang sakral. Semua pihak harus menghormati persidangan," ujarnya.

Dia menambahkan perihal terdapat pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding sesuai etika persidangan menurut hukum.

"Dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan pada saat Hakim membacakan putusannya, yaitu Hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya," pungkasnya.

213