Home Politik MK Gelar RPH Sebelum Putusan Sengketa PIleg 2019

MK Gelar RPH Sebelum Putusan Sengketa PIleg 2019

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim ( RPH). Rapat ini merupakan serangkaian persiapan pembacaan putusan perihal kelanjutan persidangan gugatan sengketa Pileg 2019.

"Hari ini sedang RPH untuk persiapan sidang pengucapan putusan khusus untuk perkara-perkara," kata Fajar Laksono, Jubir MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Fajar menuturkan, persidangan pengucapan putusan akan digelar pada Senin (22/7). Dalam sidang tersebut, hakim akan memutuskan perkara mana saja yang bisa berlanjut atau tidak berlanjut.

"Yang diputus dan tidak lanjut. Hal itu tidak memenuhi ketentuan formil yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain itu, permohonan terbukti diajukan di luar tenggat waktu yang ditentukan, pemohon terbukti tidak punya legal standing," ucap Fajar.

Fajar menambahkan MK sudah mengirimkan surat panggilan sidang ke setiap pihak. Surat-surat tersebut dikirimkan melalui panitera MK. Merujuk pada situs MK, hingga pukul 12:00 WIB, jumlah perkara yang akan diputuskan MK senin esok berjumlah 224.

"Panggilan menghadiri sidang. Jadwal sidang hari Senin 22 Juli besok. Untuk jadwal lihat di website MK," sebutnya.

Dalam sengketa Pileg 2019 ini, MK menangani sebanyak 260 perkara. Sidang perdana dimulai sejak Selasa, 9 Juli 2019. MK menargetkan sidang sengketa Pileg 2019 bisa selesai selama 30 hari kerja. 

111