Home Politik Tedja Widjaja akan Tempuh Upaya Hukum demi Pulihkan Martabat

Tedja Widjaja akan Tempuh Upaya Hukum demi Pulihkan Martabat

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Direktur Utama PT Graha Mahardika (GM), Tedja Widjaja, Humphrey Djemat, mengatakan, pihaknya berencana melakukan upaya hukum untuk memulihkan harkat dan martabat kliennya setelah divonis bebas dalam perkara penipuan terkait lahan Universitas 17 Agustus 1945 UUNTAG).

"Ya kemungkinan memang ada niat untuk melakukan upaya hukum ke depannya, namun belum dapat spesifik dan tahu kapan," ujar Humphrey dalam konferensi pers di FX Plaza, Jakarta, Jumat (19/7). 

Baca juga: Sengketa Lahan UNTAG, Humphrey: Jaksa Gagal Buktikan Dakwaan

Sementara itu, Tedja menyampaikan rencana untuk melaporkan balik pihak yang membuatnya harus berurusan dengan hukum. Menurutnya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat dijadikan acuan untuk melaporkan pihak yang telah menuduhnya.

"Ya sangat berminat [untuk melapor balik]. Namun belum tahu kapan, karena kan harus didiskusikan kembali dengan kuasa hukum," kata Tedja di tempat yang sama. 

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakut pada Rabu (17/7), menyatakan Tedja Widjaja tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut jaksa penuntut umum. Majelis pun membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dalam perkara Nomor: 1087/Pid.B/2018/PN.JKT.UTR. yakni melakukan penipuan atas pembangunan Yayasan UNTAG. 

Baca juga: Tedja Widjaja Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kasus DIrekayasa

Perkara ini berawal dari laporan Yayasan UNTAG pada Juni 2017 tentang dugaan tindak pidana oleh Tedja. Polisi kemudian menindaklanjutinya dan meningkatkan kasusnya ke penyidikan dan menetapkan Tedja sebagai tersangka. 

Polisi kemudian melimpahkan perkaranya kepada kejaksaan setelah berkas penyidikan tersangka Tedja dinyatakan lengkap (P21). Jaksa penuntut umum kemudian melimpahkan perkara tersebut ke PN Jakut sekitar awal Oktober 2018. 

360