Home Politik KPK Cegah Staf Rommy Pergi ke Luar Negeri

KPK Cegah Staf Rommy Pergi ke Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Amin Nuryadi, staf mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy (Rommy), agar tidak pergi ke luar negeri.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Jumat (19/7), mengatakan, surat pencegahan keluar negeri terhadap Amin sudah dilayangkan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkum HAM) terhitung sejak 29 Juni 2019. Karena itu, Amin diharamkan pergi keluar negeri hingga 6 bulan ke depan. 

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap seorang saksi bernama Amin Nuryadi," ujar Febri.

Menurut Febri, pencegahan ke luar negeri ini sebagai bentuk preventif agar karena ketika dibutuhkan keterangannya atau dipanggil oleh penyidik antirasuah dalam kasus jual beli jabatan di Kemeterian Agama (Kemenag), yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. 

Baca juga: KPK OTT Romahurmuziy Terkait Dugan Suap Jual-Beli Jabatan

Dalam persidangan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, jaksa penuntut umum KPK membeberkan bahwa Amin merupakan perantara penerima uang suap tersangka Rommy.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq menemui Rommy di Hotel Bumi, Surabaya. Ia menyerahkan uang sejumlah Rp50 juta. Uang tersebut diserahkannya dalam sebuah tas hitam. Kemudian Rommy memberikan tas itu kepada ajudannya, Amin Nuryadi.

Muafaq juga mengakui pemberian tersebut. Menurutnya, uang itu memang sudah disiapkannya atas permintaan sepupu Abdul Rochim sebagai bentuk terima kasih atas bantuan Rommy sehingga ia terpilih menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. 

Baca juga: KPK diminta Usut Tuntas Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima uang suap sejumlah Rp250 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Sedangkan sejumlah Rp91,4 juta diterima Rommy dari Muafaq. Uang haram itu sebagai bentuk komisi atas bantuan Rommy selaku Ketum PPP dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag. 

KPK menyangka Rommy melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

106