Home Politik APBK Perubahan Aceh Besar 1,9 Triliun

APBK Perubahan Aceh Besar 1,9 Triliun

Aceh Besar, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menyetujui dan mensahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) sebesar Rp1, 97 triliun.

Penetapan itu tertuang dalam rapat paripurna ke-9 masa persidangan III tahun 2018-2019, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Jumat (19/7).

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman S.E, dan dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H. Husaini A. Wahab, Sekdakab Drs. Iskandar, M.Si, unsur Forkopimda Aceh Besar, Anggota DPRK, Sekwan DPRK Aceh Besar Jamaluddin, S.Sos., M.M,, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di jajaran Pemkab Aceh Besar.

Rapat yang berlangsung mulai pagi hingga sore tersebut dengan agenda jawaban eksekutif (pemerintah) terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, sedangkan sore rapat paripurna ke-9 dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan qanun APBK-P Aceh Besar 2019.

Dalam rapat paripurna ke-9 tersebut, akhirnya lima fraksi yang ada di DPRK Aceh Besar menerima Raqan APBK P menjadi Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan APBK Aceh Besar tahun anggaran 2019.

Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman menjelaskan, qanun APBK-P 2019 yang sahkan meliputi pendapatan sebesar Rp1.830.625.607.535, dan belanja Rp1.970.443.061.682,17 atau defisit sebesar Rp139.817.545.147,17.

Sedangkan penerimaan pembiayaan pada 2019 sebesar Rp144.817.454.147,17 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000, dengan demikian pembiayaan Netto Rp139.817.454.147,17. "Maka perubahan APBK Aceh Besar tahun 2019 berada pada posisi defisit sebesar Rp139.817.454.147,17," terangnya.

Dalam paripurna tersebut, Ketua DPRK Aceh Besar ini memberikan apresiasi kepada badan anggaran, TAPD, seluruh anggota DPRK yang bersama pemerintah telah mampu menjalankan amanah rakyat dengan efektif dan efisien.

"Semua dapat diselesaikan tepat waktu dan APBK-P ditetapkan lebih awal dari batas waktu diatur Pemendagri Nomor 38 Tahun 2018," ujarnya.

Ia menghimbau kepada seluruh OPD dijajaran Pemkab Aceh Besar untuk dapat mengenjot realisasi anggaran. "Jadi OPD harus lebih gesit dalam merealisasikan setiap kegiatan yang telah dialokasikan. Terutama sekali yang ada di APBK murni harap disegerakan," pintanya.

Sulaiman menegaskan, pengesahan qanun APBK-P 2019 merupakan kado terindah yang kami persembahkan kepada sekuruh masyarakat Aceh Besar sebagai wujud kerja nyata dan dedikasi kepada konstituen yang kami wakili.

 "Kepada yang masih terpilih periode ke depan terus mengabdi dan yang tidak melanjutkan juga mengabdi, serta yang terpilih menjadi anggota DPRA juga bahu membahu dalam membangun Aceh Besar," jelas Sulaiman.

Sementara itu,  Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H. Husaini A. Wahab mengharapkan kepada DPRK agar menegur atau memberikan koreksi kepada pemerintah apabila ada kesalahan dalam menjalankan amanah ataupun bekerja untuk kemakmuran rakyat.

"Semoga sinergifitas antara eksekutif dan legislatif terus memberikan hasil untuk kesejahteraan rakyat Aceh Besar," terang Waled Husaini.

 

319