Home Politik Polri Harus Publikasi Penindakan Disiplin Kerusuhan 21-22Mei

Polri Harus Publikasi Penindakan Disiplin Kerusuhan 21-22Mei

Jakarta, Gatra.com – Setelah Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melakukan tindakan pendisiplinan kepada anggotanya yang melakukan tindakan melebihi batas kewenangan pada peristiwa 21-22 Mei, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak Polri untuk mempublikasikan terkait penindakan kedisiplinan tersebut kepada publik.

Pasalnya, publikasi tersebut, menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, penting untuk disampaikan agar masyarakat juga dapat memberikan penilaian.

"Kita minta juga secara khusus untuk dipublikasikan, jangan proses pendisiplinan atau apa pun terhadap petugas yang salah itu dilakukan internal tanpa publikasi. Kita minta supaya itu dipublikasikan, biarlah publik menilai juga," ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Baca juga: Berkas Lengkap, 75 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Siap Sidang

Taufan mengisahkan bahwa ada oknum anggota Brimob yang melakukan tindakan kekerasan lantaran emosi. Ia juga menegaskan, apa pun alasannya pihak aparat maupun masyarakat tidak boleh melakukan tindakan kekerasan.

"Mau disebut apa pun, kan nggak boleh dia melakukan tindakan kekerasan kepada orang yang dia tahan. Itu akan ada tindakan. Nanti kita tanya lagi, apa hasilnya," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Berikan 4 Bukti Video Baru Kerusuhan 21-22 Mei

Menurutnya, pihak Itwasum Polri juga telah menyetujui agar nantinya tindakan kedisiplinan tersebut dipublikasikan kepada publik. "Iya, setuju. Sama seperti peristiwa di Kampung Bali kan sudah mereka umumkan. Komnas juga dipersilahkan kalau misalnya mau cek lagi, kebenaran siapa orangnya, jadi mereka lebih terbuka," tambahnya.

Sebagai informasi, hari ini, Senin (22/7), pihak Itwasum Polri, mengunjungi Komnas HAM untuk menerima temuan empat bukti video baru terkait peristiwa kekerasan yang terjadi pada 21-22 Mei. Pihak Itwasum sendiri mengatakan bahwa nantinya ke empat bukti video tersebut akan didalami untuk menyelesaikan kasus tersebut.

102