Home Politik Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Jakarta, Gatra.com- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) membentuk Tim Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Tim Penasihat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk melakukan pembelaan di pengadilan nantinya.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi mengungkapkan, pembentukan Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen berdasarkan tindak lanjut dari Tim Penasihat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, yang telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” kata Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7).

Sisriadi menuturkan keptusan ini dibuat setelah berkoordinasi dengan menteri Bidang Polhukam, meski permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diberikan.

“Namun permohonan bantuan hukum tetap akan diberikan,” ucapnya.

Menurut Sisriadi, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk Purnawirawan. 

“Itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ungkapnya.

Bantuan hukum yang diberikan menurut Sisriadi sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” katanya.

93

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR