Home Politik Pemerintah Bayar Biaya Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Pemerintah Bayar Biaya Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Jakarta, Gatra.com - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, bantuan hukum bagi masyarakat miskin bisa dibayarkan oleh negara dan juga pemerintah daerah.

"Pemerintah sampai saat ini di 2019, telah mengucurkan dana sebesar Rp51,1 miliar untuk penyelenggaraan bantuan hukum. Dengan jumlah kasus pidana 5.425 kasus, perdata 722 kegiatan yang bisa di-cover oleh UU Bantuan Hukum," jelas Kepala Pusat Penyuluhan Bantuan Hukum BPHN, M. Yunus Affan ketika berbincang dengan awak media di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (22/7).

Menurut Affan, akses keadilan atau kebutuhan akan bantuan hukum bagi masyarakat di daerah sangat tinggi. Bahkan, sebagian besar masyarakat di daerah merasa bingung saat berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Bantuan Hukum Tidak Hanya Dibutuhkan Oleh Masyarakat Miskin

"Dalam benak pikiran mereka, yang terkena masalah hukum pidana, perdata, maupun Tata Usaha Negara, hanya terfokus pada mengadakan biaya. Tentu jangankan untuk itu, untuk akses kesehatan dan pendidikan saja sulit," ujarnya.

Oleh karena itu, UU Nomor 16 Tahun 2011 ini menganggarkan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang disalurkan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Saat ini, baru 214 kabupaten kota yang ada OBH dari total 514 kota dan kabutapen. Dengan demikian, masih ada sekitar 299 kabupaten kota yang belum memiliki OBH.

"Dengan adanya UU bantuan hukum ini, diharapkan dapat membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum," imbuh Affan.

 

 

283