Home Wiranto Enggan Tanggapi Bantuan Hukum Kivlan Zen

Wiranto Enggan Tanggapi Bantuan Hukum Kivlan Zen

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan menanggapi saat ditanya seputar penangguhan dan bantuan hukum yang didapatkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. 

Bantuan hukum itu didapatkan setelah Kivlan terjerat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Sedangkan permohonan penangguhan untuk Kivlan hingga saat ini belum dikabulkan.

Wiranto enggan memberi keterangan dengan alsan dikuatirkan adanya kesimpang siuran informasi nantinya.

"(Kasus) Pak Kivlan dari polisi, kan sudah menjelaskan. Simpang siur nanti malah (penjelasannya)," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Sebelumnya, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) membentuk Tim Bantuan Hukum yang bekerjasama dengan Tim Penasihat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk melakukan pembelaan dalam kasus tersebut di pengadilan.

Baca Juga: Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Sisriadi mengungkapkan, pembentukan Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen berdasarkan tindak lanjut dari Tim Penasihat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, yang telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

Sisriadi menjelaskan bahwa surat tersebut berisi mengenai dua permohonan bagi Kivlan Zen. 
“Pertama, permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan kedua, permohonan bantuan hukum,” kata Sisriadi.

Keputusan ini, menurut Sisriadi dibuat setelah berkoordinasi dengan menteri Bidang Polhukam, meski permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diberikan.

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR