Home Ekonomi Langkah Kebijakan Teknis Tingkatkan Penerimaan Pajak

Langkah Kebijakan Teknis Tingkatkan Penerimaan Pajak

Jakarta, Gatra.com-  Penerimaan perpajakan pada semester II 2019, diperkirakan mencapai Rp954,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dua jenis perpajakan yang berbeda. 

Anggota Panja Banggar DPR, Iskandar D Syaichu menjelaskan, penerimaan tersebut akan disumbang dari pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp933,3 triliun dan pendapatan pajak perdagangan internasional yang juga akan menyumbang sebesar Rp20,9 triliun.

“Ini hasil laporan Panja Badan Anggraran hari ini,” kata Iskandar di Ruang Rapat Banggar, DPR, Jakarta, Senin (22/7).

Sementara itu, untuk mencapai target yang ditetapkan, lanjut Iskandar pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan teknis, antara lain, penguatan fungsi pelayanan. 

“Ini dilakukan untuk mendorong terciptanya kepatuhan wajib pajak sukarela,” ujar Iskandar.

Kedua, lanjut Iskandar, peningkatan efektivitas pengawasan dalam meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan. 

“Contohnya itu, seperti adanya kelanjutan program penertiban cukai berisko tinggi dan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,” jelasnya.

Ketiga, pengadaan peningkatan pengawasan sebagai tindak lanjut pasca program amnesti pajak. 

“Keempat, peningkatan efektivitas fungsi ekstentifikasi melalui pendekatan end-to end, antara lain, penanganan sektor informal UMKM melalui pengembangan pelayanan bisnis,” kata Iskandar.

Kelima, kata Iskandar, pelaksanaan penegakan hukum secara berkeadilan. Selain itu, melanjutkan reformasi perpajakan secara komprehensif. 

“Jadi, ada beberapa hal seperti menyangkut sumber daya manusia (SDM), peraturan perpajakan, teknologi informasi, bahkan penyempurnaan proses bisnis sekalipun,” katanya.

Sebelumnya, penerimaan perpajakan selama semester I 2019 hanya mencapai Rp603,3 triliun, atau tumbuh 3,75%. Pertumbuhan ini dilaporkan melambat dibandingkan dengan semester I 2018 yang pertumbuhannya mencapai 13,99%.

531

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR