Home Ekonomi Menteri Susi Waspadai Illegal Fishing di Laut Lepas

Menteri Susi Waspadai Illegal Fishing di Laut Lepas

 

Jakarta, Gatra.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mewaspadai IUU (Illegal, Unreported, Unregulated) Fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di laut lepas yang disebabkan lemahnya pengawasan.

"Kapal dalam negeri lari keluar, dijual di high seas. Kita perlu ocean rights [hak asasi laut] agar high seas punya proteksi. Sekarang kejahatan dilakukan di high sea semua," ungkapnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (22/7).

Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari dilarangnya kapal pengangkut ikan asing berukuran besar untuk memasuki perairan Indonesia. Terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016. Regulasi ini menjadikan perikanan tangkap sebagai sektor yang tertutup bagi asing.

"Kita udah larang, dengan adanya alih muatan, kapal pengangkut enggak masuk lagi," ujarnya.

Bahkan, Ia menemukan, kapal asing dapat menebar jaring hingga memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). "Pancing long line 150 km panjangnya. Bayangkan ZEE kita 200 mil, kurang lebih 300 km. Berarti lewat ZEE kita tabur jaring, tarik dari luar," ungkapnya.

Oleh karena itu, Susi menyarankan langkah antisipasi hukum berupa patroli, data FMS (Fleet Management System) yang baik, dan memperkuat pengawasan.

Selain itu, Ia mendorong dunia internasional berkomitmen untuk menganggap IUU Fishing sebagai kejahatan terorganisir antar-negara (transnational organized crime) serta saling menukar data FMS untuk memudahkan pemantauan kapal.

"Sudah 6 negara yang sharing [berbagi] FMS. Komitmen transnational organized crime [di]16 negara. Untuk menjadi resolusi PBB [Perserikatan Bangsa Bangsa] minimal 70 negara. Masih menjadi PR besar. Tapi tidak boleh pesimis," terangnya.

 

434