Home Politik Mendagri Tegaskan Kepergian Anies ke LN Urusan Dinas

Mendagri Tegaskan Kepergian Anies ke LN Urusan Dinas

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo angkat bicara soal kepergian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa hari keluar negeri. 

Mendagri menegaskan bahwa Gubernur Anies telah mengantongi izin untuk menghadiri sejumlah acara yang bermanfaat untuk DKI. 

“Pak Anies pergi sudah izin untuk menghadiri kegiatan yang bermanfaat untuk DKI, jangan sampai sekarang diprotes DPRD dan masyarakat, sudah izin kok,” kata Mendagri usai menghadiri Pembukaan Indonesia Development Forum 2019 di Convention Center (JCC), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/7).

Tjahjo mengatakan Kemendagri tidak akan menghambat izin Kepala Daerah untuk ke luar negeri, sepanjang untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan daerahnya.

“Pada prinsipnya Undang-Undang sudah mengatur mengenai izin (dinas luar negeri), Kemendagri tidak akan menghambat, tapi kami harus koordinasi dengan Sekneg, Kementerian Luar Negeri, termasuk rombongannya. Termasuk keperluan dan manfatnya apa untuk daerah dan masyarakat, karena dia pergi (kepala daerah) menggunakan anggaran negara,” ujar Tjahjo.

Mendagri menekankan agar setiap kepala daerah yang ingin izin ke luar negeri, tidak hanya menghadiri acara seremonial saja, nanun dapat juga memprioritaskan urusan yang bermanfaat untuk daerah dan masyarakat.

“Kami tidak menghalangi atau menghambat, tetapi membatasi. Pertimbangannya apakah penting pergi ke luar negeri? Jangan sampai undangan seremonial saja. Tapi kalau itu penting, silahkan tidak masalah. Ada loh kepala daerah yang hampir setiap minggu izin ke luar negeri. Kalau sering ke luar kapan dia bekerja?” tuturnya.

Sebelumnya, Tjahjo mengeluarkan surat pemberitahuan pengajuan permohonan izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri DLN. Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan, paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

2752

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR