Home Politik Hakim MK I Dewa Palguna Tegur Kuasa Hukum PPP

Hakim MK I Dewa Palguna Tegur Kuasa Hukum PPP

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Palguna, menegur kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jou Hasyim Waimahing dalam persidangan perkara sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/7).

Teguran tersebut terjadi di panel 3 dalam perkara Nomor 102 yang dimohonkan PPP terkait dengan adanya pengurangan suara partai mencapai 15 ribu suara di Jawa Barat. Agenda sidang yakni pembuktian dan pemeriksaan saksi dan ahli. 

Ketika hendak mengambil sumpah para saksi, hakim I Dewa Palguna sempat bertanya kepada kuasa hukum PPP mengenai jumlah saksi yang dihadirkan. Berdasarkan data yang diberikan, mereka menggunakan tiga saksi dan satu ahli.

Baca juga: Lucunya Hakim MK, Bawa Surga Dan Neraka Dipersidangan

Jou mengatakan kepada hakim, akan ada tambahan saksi yang dihadirkan dalam sidang ini. Padahal, hakim telah membatasi hanya tiga saksi dan satu ahli yang dapat dihadirkan dalam persidangan. 

"Kami sudah memberikan beberapa saksi, hari ini kita ada tambahan satu saksi," kata Jou dalam persidangan. 

Mendengar pernyataan Jou, Palguna langsung bertanya maksud dari penambahan jumlah saksi. "Tambahan saksi itu maksudnya gimana? Dil uar tiga?" kata Palguna. 

Jou menyebutkan, jika saksi yang dihadirkan dalam sidang ini lebih dari tiga. Menanggapi hal itu, hakim Palguna langsung memberikan teguran. "Tidak boleh, kita sudah memberitahukan sejak awal tiga saksi, ahli satu," tandasnya. 

Jou mengatakan, pihaknya akan menarik salah satu dari saksi yang sudah diambil sumpahnya. Hakim Palguna mempersilakan hal itu.

"Kalau tetap tiga silakan. Termasuk yang sudah disumpah belum?" kata Palguna. "Belum," ucap Jou.

Mendengar jawaban itu, hakim Palguna kebingungan. Ia kembali mengingatkan agar saksi yang dihadirkan sesuai dengan peraturan yakni tiga orang dan satu ahli. 

Baca juga: Hakim MK Minta Saksi Sengketa Pileg Jujur

"Saksinya ini tiga atau lebih dari tiga? Tidak boleh, saksinya tiga kita sudah beritahu sejak awal per perkara, lihat pemberitahuan kami, kita speedy trial, enggak mungkin kita gunakan cara seperti pemeriksaan saksi di peradilan umum dalam proses yang seperti ini," kata Palguna.

"Bapak harus taat dengan apa yang diaturkan sejak awal. Jadi ini kita maksimalkan," ujarnya menambahkan.

Setelah ditegur hakim, Jou hanya terdiam. Sesuai dengan peraturan, PPP hanya mengajukan tiga saksi dan satu ahli.

76