Home Ekonomi Pemegang Saham KIJA Gugat Hasil RUPS ke Pengadilan

Pemegang Saham KIJA Gugat Hasil RUPS ke Pengadilan

 

Jakarta, Gatra.com - PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak keputusan pergantian pengurus yang diusulkan PT Imakotama dan IDB.

Pasalnya, pergantian direksi dari KIJA tersebut berpotensi membuat perusahaan mengalami default atau rugi. Selain itu, usulan perubahan jajaran pengurus disebut telah melanggar hukum.

Dalam keterbukaan manajemen KIJA di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) per 22 Juli 2019 dikatakan, beberapa investor melalui kuasa hukumnya, telah melakukan gugatan pada 19 Juli 2019.

“Dengan telah didaftarkannya gugatan tersebut, maka keputusan agenda ke lima (pergantian pengurus) RUPST KIJA belum berlaku efektif sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap,” tulis surat keterbukaan yang diterima Gatra.com, Selasa (23/7).

Berdasarkan informasi tersebut, pengajuan berdasarkan dugaan kewenangan yang tidak sah. Tindakan melawan hukum karena tidak memperoleh rekomendasi dari  Komite Nominasi dan Remunerasi KIJA untuk pengangkatan Sugiharto sebagai Direktur Utama KIJA.

Bahkan, adanya potensi gagal bayar notes senilai USD300 juta terkait adanya potensi change of control dalam pelaksanaan RUPST KIJA, sehingga harus membeli kembali notes itu dengan nilai 101% dari nilai pokok serta bunga. Terlebih lagi, adanya keberatan dari pihak ketiga terkait perubahan susunan direksi atau dewan komisaris KIJA.

Sebelumnya, KIJA juga telah menerima surat keberatan pergantian pengurus dan pengendali dari tiga rekanannya. Tiga rekanan telah melayangkan keberatan atas terjadinya pengantian susunan manajemen dan pengendali KIJA.

PT Praja Vita Mulia selaku kontraktor KIJA merasa dirugikan dengan adanya perubahan pengendalian maupun perubahan manajemen. Sebab, KIJA berpotensi gagal bayar utang senilai US$300 juta.

“Kami selaku kontraktor yang berkepentingan atas kesinambungan dan kestabilan usaha KIJA dan anak anak usahanya sangat dirugikan dengan adaya potensi perubahan pengendali maupun pimpinan KIJA,” tulis Direktur PT Praja Vita Mulia, Prana Widjaja.

Hal serupa juga disampaikan PT Bhineka Cipta Karya, selaku kontraktor PT Grahabuana Cikarang dan selaku anak usaha KIJA. “Kami menolak dengan tegas terjadinya perubahan pengendali dan manajemen KIJA karena akan berpotensi gagal bayar Notes US$300 juta sehingga berdampak pada progres pembayaran kepada kami,” tulis Direktur PT Bhineka Cipta Karya, Suratman.

Terakhir, Direktur Graha Kreasindo Utama, Johan Jauhari selaku kontraktor KIJA pada proyek kawasan Industri Morotai, terdampak pemberitaan pergantian pimpinan KIJA, yang menyebabkan gagal bayar pada proyek yang sedang dikerjakan. 

 

 

218