Home Politik Surat Jawaban Polisi Atas Gugatan Kivlan Zen di Praperadilan

Surat Jawaban Polisi Atas Gugatan Kivlan Zen di Praperadilan

 

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya memberikan jawaban terkait gugatan sidang praperadilan Kivlan Zen. Melalui pengacaranya, pihak kepolisian menyerahkan jawaban sebanyak 64 lembar, termasuk eksepsi, yang telah dianggap dibacakan. 

"Kalau ada replik [respon penggugat atas jawaban tergugat], di sini ada duplik [jawaban tergugat atas replik dari penggugat]. Tanggapan oleh pemohon dijadikan satu ke kesimpulan. Langsung ke pembuktian. Besok (24/7) dari pemohon bukti surat dan saksi," kata Hakim Tunggal di Sidang Praperadilan, Achmad Guntur.

Berdasarkan uraian yang dikemukaman termohon, polisi berkesimpulan bahwa penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka sah secara hukum. Melihat dalil yang diajukan, pemohon menganggap praperadilan tidak benar dan keliru. 

Kepolisian juga menolak penyataan perbuatan melawan hukum. Hal ini karena tidak pernah dilakukan pemanggilan pemohon praperadilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, kepolisian menyatakan telah memiliki alat bukti. Perbuatan pemohon melawan hukum dalam penetapan status tersangka Kivlan Zen. 

 

1216