Home Gaya Hidup KPPBC Dumai Amankan 27,6 Kilogram Sabu di Rupat

KPPBC Dumai Amankan 27,6 Kilogram Sabu di Rupat

Pekanbaru, Gatra.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Dumai gagalkan penyelundupan 26 paket sabu seberat 27,650 kilogram. Sebanyak 20 ribu butir pil esktasi dan dua orang tersangka SL dan MR juga diamankan.

Barang haram yang diangkut pakai kapal bermesin 40 PK dari Malaysia menuju Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis ini ditangkap pada Selasa (23/7) pagi di Perairan Tanjung Jering, Rupat.

Kepala KPPBC TMP B Dumai, Fuad Fauzi dalam konfrensi pers Selasa (23/7) mengatakan, dua orang yang dibekuk oleh tim gabungan Bea Cukai, Pom AL Dumai dan Satpolair Polres Dumai itu merupakan warga Sungai Mesim, Kecamatan Rupat.

"Kita dapat informasi pada Senin (22/7) sore dan langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan patroli di perairan. Sekitar pukul 06.00 pagi keesokan harinya, kita melihat sebuah speedboat melaju kencang di Selat Morong dan perairan Tanjung Jering," katanya.

Menengok speedboat itu, tim langsung melakukan pengejaran dan berupaya menghentikan speedboat tadi dengan melepaskan tembakan peringatan.

Tembakan peringatan itu bukan malah membikin speedboat melambat, yang ada justru semakin melaju kencang.

Setelah cukup lama kejar-kejaran, tim berhasil menghentikan speedboat itu dan melakukan pemeriksaan. Benar saja, satu tas berisi narkoba berhasil ditemukan.

"Kita langsung melakukan uji coba dan hasilnya positif narkoba. Pelaku bersama barang bukti kita amankan dan sudah kita serahkan ke Polres Dumai," terang Fuad.

Dalam perkara ini tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. 

 

209