Home Ekonomi Usai Ditolak Warga, Pemkot Beri 3 Stimulus PBB Palembang

Usai Ditolak Warga, Pemkot Beri 3 Stimulus PBB Palembang

 

Palembang, Gatra.com – Pemerintah kota Palembang akhirnya memberlakukan kemudahan (stimulus) pembayaran PBB pada warga usai mendapatkan penolakan karena peningkatan nilai PBB pada tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin menjelaskan pemberian stimulus bertujuan meringankan masyarakat. Pemberian stimulus dibagi dalam tiga klasifikasi, sesuai selisih kenaikan nilai PBB tahun sebelumnya. Jika pada selisih nilai pajak pada tahun sebelumnya diatas Rp300.000-Rp500.000 dan Rp500.000-Rp5juta maka diberikan potongan 75%, jika di atas Rp5.000.000-Rp99juta maka diberikan stimulan 55% dan jika nilai selisih lebih dari Rp100 juta makan diberikan stimulan 20%. Sementara nilai pajak yang mesti dibayarkan ialah, nilai pajak pada tahun ini dikurangi stimulus berdasarkan persentase atas selisih peningkatan nilai pajaknya.

"Apalah artinya angka besar tapi tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka kami harus realistis. Stimulus diberikan setelah dilakukan kajian internal dengan melibatkan lembaga independen. Kenaikan nilai PBB disebabkan karena adanya peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” terangnya setelah sosialisasi Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 tahun 2019 tentang pemberian stimulus PBB perkotaan, Selasa (23/7).

Diakui Sulaiman, setelah kenaikan NJOP mengakibatkan kepatuhan masyarakat membayar PBB turun, malah ada yang tidak ingin membayar pajak. Karena itu, upaya pemerintah dilakukan dengan memberikan persentase stimulan sesuai dengan nilai selisih besaran pajak tahun ini dibandingkan tahun lalu.

Asisten III Bidang Administrasi Pemkot Palembang, Agus Kelana menjelaskan stimulus diberikan pada 39% dari total wajib pajak PBB di Palembang. Sisanya yang mencapai 61% ialah wajib pajak dengan nilai pajak kurang dari Rp300.000 atau tidak lagi dikenakan PBB. Berdasarkan datanya, stimulus diberikan pada sekitar 166.536 wajib pajak.

“Stimulan ini jelas berpengaruh pada besaran target PBB yang ingin diraih oleh pemerintah yakni mencapai Rp475 miliar. Kami hitung bakal ada penurunan pencapaian sekitar Rp 130miliar setelah adanya stimulus, namun demikian BPPD optimistis target bisa tercapai," kata dia seraya mengatakan nilai PBB merupakan salah satu pajak daerah dengan kontribusi mencapai 21% terhadap PAD Kota Palembang dan penyesuaian nilai objek pajak karena adanya penyesuaian harga objek pajak.

 

 

 

 

Reporter : Else

 

641