Home Ekonomi APINDO Nilai RUU SDA Beratkan Pengusaha

APINDO Nilai RUU SDA Beratkan Pengusaha

Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang tengah digodok memberatkan para pelaku usaha.

Hal tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan air oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta kurang jelasnya pemisahan fungsi sosial dan ekonomi penggunaan air.

"Semua pengusaan air oleh BUMN dan BUMD. Kalau bicara masalah air, tidak sedikit. Misal ambil contoh kawasan industri pemerintah tidak punya kemampuan sediakan air," ujar Ketua Umum APINDO, Hariyadi Soekamdani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (23/7).

PIhaknya menyoroti apabila AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) disamakan dengan SPAM (Sistem Perpipaan Air Minum) yang akan dikuasai negara melalui BUMN dan BUMD sebagaimana pasal 51, akan mematikan ratusan pelaku usaha dan ribuan tenaga kerja serta menghilangkan kepercayaan investor dan kepastian berusaha industri di Indonesia.

Hariyadi berpendapat SPAM menjadi perwujudan negara dalan menjalankan fungsi sosialnya, sedangkan AMDK merupakan wujud penerapan fungsi ekonomi penggunaan air sebagai bahan baku industri.

Ketua Kebijakan Publik Apindo, Soetrisno Iwantono mengatakan pihaknya keberatan dengan kewajiban pungutan sebesar 10% yang tercantum pasal 47 huruf g.

"Pada waktu ambil air sudah bayar ke pemerintah, tapi dalam profitnya dikenakan lagi pajak penghasilan ditambah lagi 10 persen ini tidak masuk akal," katanya.

Soetrisno menerangkan pihaknya keberatan bila pelaku usaha diwajibkan untuk bermitra dengan pemerintah apabila mereka ternyata tidak mampu dari segi pendanaan.

"Bayangkan kalau BUMN [dan BUMD] tidak sanggup investasi, maka air tidak tersedia bagi masyarakat. Kalau di-APBN kan besar sekali tanpa melibatkan swasta," ucapnya lagi.

Senanda dengan itu anggota Kebijakan Publik APINDO, Lucia Karina menyayangkan minimnya pelibatan industri dalam perancangan RUU SDA. Padahal menurutnya perlu harmonisasi kebijakan antara swasta dan pemerintah dalam merumuskan legislasi yang tepat untuk iklim usaha.

286